Ratahan-Gebrakan dan kebijakan yang patut ditiru Pemkab-Pemkab lain, khususnya di Sulut, kembali dilakukan kepala daerah ‘fenomenal’ James Sumendap SH (JS). Bupati Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), ini kembali mengeluarkan kebijakan populis dalam efisiensi anggaran tahun 2019 ini dengan akan waktu membatasi pelisiran Aparatur Sipil Negara (ASN) ataupun para legislator.
Bupati JS menegaskan akan membatasi kunjungan kerja (Kunker) ataupun konsultasi dari ASN serta anggota DPRD Mitra hanya dua hari saja. “Ini berlaku untuk semua baik itu, Kunker ataupun konsultasi maksimal hanya dua hari. Kecuali ada undangan resmi,” tegas sosok yang juga disebut-sebut bapak pembangunan Mitra ini.
Hal yang sama juga diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Mitra Robby Ngongoloy. Menurutnya, langkah pembatasan Kunker dan konsultasi ini karena dari hasil evaluasi, pengeluaran perjalanan dinas sangat besar. “Sehingga mulai tahun ini mulai dibatasi. Apalagi untuk anggaran yang dipakai wajib efesien,” terang Sekda Ngongoloy.
Lanjutnya, aturan ini pun sudah disampaikan ke seluruh SKPD serta Sekretariat DPRD. “Sudah kami bahas dalam rapat. Serta sudah disampaikan ke seluruh jajaran dan Setwan,” sambungnya.
Lebih jauh kata Sekda Ngongoloy, sesuai ketentuan jika lewat dari batas waktu dua hari, selebihnya ditanggung sendiri ASN atau legislator yang bersangkutan. “Tetap SPPD hanya dibayarkan dua hari. Kalau sudah lebih itu jadi tanggung jawab sendiri,” pungkasnya.(mrk)
Bupati JS menegaskan akan membatasi kunjungan kerja (Kunker) ataupun konsultasi dari ASN serta anggota DPRD Mitra hanya dua hari saja. “Ini berlaku untuk semua baik itu, Kunker ataupun konsultasi maksimal hanya dua hari. Kecuali ada undangan resmi,” tegas sosok yang juga disebut-sebut bapak pembangunan Mitra ini.
Hal yang sama juga diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Mitra Robby Ngongoloy. Menurutnya, langkah pembatasan Kunker dan konsultasi ini karena dari hasil evaluasi, pengeluaran perjalanan dinas sangat besar. “Sehingga mulai tahun ini mulai dibatasi. Apalagi untuk anggaran yang dipakai wajib efesien,” terang Sekda Ngongoloy.
Lanjutnya, aturan ini pun sudah disampaikan ke seluruh SKPD serta Sekretariat DPRD. “Sudah kami bahas dalam rapat. Serta sudah disampaikan ke seluruh jajaran dan Setwan,” sambungnya.
Lebih jauh kata Sekda Ngongoloy, sesuai ketentuan jika lewat dari batas waktu dua hari, selebihnya ditanggung sendiri ASN atau legislator yang bersangkutan. “Tetap SPPD hanya dibayarkan dua hari. Kalau sudah lebih itu jadi tanggung jawab sendiri,” pungkasnya.(mrk)
COMMENTS