Manado-Pasca pihak PT Bank Sulut-Gorontalo (BSG) mengeluarkan pengumuman pemanggilan pada 17 debitur ASN Pemkab Bolmong untuk menyelesaikan ‘kredit macet,’ masih belum juga ditanggapi. Tak heran pihak ‘Torang pe Bank’ kembali mengingatkan agar para ASN segera menyelesaikan hutang. “Sebaiknya mereka yang nama-namanya telah diumumkan segera datang untuk menyelesaikan kewajibannya. Sebab jika tetap tak menghiraukannya maka dengan sangat terpaksa akan diproses hukum,” kata Komisaris Bank Sulut-Gorontalo Sanny Parengkuan.
Adapun mulai Kamis (07/02/2019) lalu, untuk pertama kalinya—pasca Pemkab Bolmong pindahkan RKUD ke bank BUMN, BSG resmi mengeluarkan pengumuman pemanggilan pada 17 debitur ASN Pemkab Bolmong untuk menyelesaikan hutang kredit di BSG.
Pada pengumuman tersebut, selain bertuliskan nama-nama dan alamat ke 17 ASN tersebut, juga ikut ditegaskan untuk segera kantor pusat BSG untuk penyelesaian utang kredit paling lambat 7 hari setelah pengumuman ini diterbitkan. Pun ditegaskan jika dalam waktu 7 hari yang ditentukan, 17 debitur tak datang menyelesaikan kewajiban hutang, maka PT BSG akan mengambil langkah penyelesaian melalui proses hukum.
Hal ini bermula dari dipindahkannya Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemkab Bolmong dari BSG ke bank BUMN BNI, dan jelas ini akan berdampak pada kinerja ASN-nya (Yang mempunyai kredit macet di BSG,red).
Adapun sesuai data yang kami peroleh sekitar 2900-an ASN yang merupakan kreditur di BSG dengan total keseluruhan Rp480-an miliar. “Dampak lainnya ASN-ASN yang kredit macet ini akan kena BI Cheking, serta berimbas pada pelayanan masyarakat, sebab jika kredit macet, maka ASN akan berurusan dengan aparat hukum, hingga mengganggu kinerjanya. Bayangkan jika ribuan ASN yang bermasalah, bagaimana dampaknya pada pelayanan masyarakat di Bolmong,” nilai Pengamat Ekonomi Robert Winerungan, beberapa waktu lalu.(ifa)
COMMENTS