Tondano-Pemerintah Kabupaten Minahasa melalui Dinas PUPR, menggelar Konsultasi Publik Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlangsung di Desa Uner Kecamatan Kawangkoan, Kamis (04/07).
Bupati Minahasa Ir Royke O Roring MSi (ROR) yang diwakili Kadis PU Ir Nofry Lontaan ST, mengatakan pelaksanaan Konsultasi Publik ini untuk mencari masukan revisi RT, RW potensi yang ada di tiap-tiap kecamatan dalam penataan ruang untuk pembangunan dan kawasan.
“Revisi RT RW ini untuk menggali potensi yang ada pada setiap kecamatan, menyelesaikan permasalahan terkait pengembangan wilayah di kabupaten Minahasa. Dan nantinya akan disahkan melalui tahapan mulai dari pemerintah daerah, provinsi dan pusat, sebelum disahkan menjadi Perda RT-RW Minahasa,” tambahnya lagi.
"Perda Usulan RT RW ini nantinya akan berlaku selama 20 tahun setelah ditetapkan menjadi Perda, kedepanya akan didukung dengan peraturan yang lebih rinci," pungkasnya.
Hadir pada kegiatan ini Kabid Tata Ruang Jefry Rumokoy ST, Narasumber IR Zulfikar, para camat, Kumtua, para pengusaha, tokoh mayarakat, akadimisi Unsrat dan Unima, serta insan Pers.(mrk)
COMMENTS