Manado-Wakil Gubernur (Wagub) Sulut Drs Steven OE Kandouw (SK), memimpin rapat tertutup yang dihadiri oleh Kadis/Kaban dan para Kepala Biro di lingkup Pemprov Sulut, di Kantor Inspektorat Pemprov Sulut, Selasa (04/02/2020).
Rapat ini dilakukan dalam menghadapi pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulut dalam waktu dekat ini.
Tersirat Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw (OD-SK) menargetkan kembali mencetak opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke 6 secara beruntun.
Wagub SK menjelaskan bahwa, BPK akan masuk Senin pekan depan untuk mengaudit laporan keuangan.
"Jadi saya langsung memimpin rapat konsolidasi mengingatkan kepada perangkat daerah agar supaya semua yang diminta oleh BPK sudah disiapkan, karena pak gubernur mau Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke enam kali berturut-turut untuk Sulut," ungkapnya.
Saat ditanyai soal apakah masih ada Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang akan diselesaikan, Wagub menjawab bahwa sudah banyak yang dituntaskan.
"Sudah tidak ada TGR, karena sudah banyak yang dituntaskan," tegasnya.
Kepala Inspektorat Pemprov Sulut, Mecky Onibala mengatakan, setiap tahunnya perangkat daerah akan diperiksa oleh BPK, jadi karena kita objek yang akan diperiksa oleh BPK, tentu perangkat daerah Yang ada di Pemprov harus siap menerima sekaligus proaktif menyerahkan apa yang diminta oleh BPK.
"Karena salah satu pertimbangan untuk mendapatkan Opini WTP ya itu, harus siap di audit oleh BPK," paparnya.
Onibala pun mengingatkan kepada perangkat daerah agar memberikan data sesuai yang diminta oleh BPK.
"Kalau kita memberikan data jangan "lari-lari" lah istilahnya, tapi kita berikan datanya lengkap ke BPK, saya kira pemeriksa juga akan merasa dihargai," ujar mantan Kaban Kesbangpol ini.
Walaupun datanya lengkap lanjut Onibala, tapi jika orangnya lari-lari dan tidak mau menyerahkan apa yang diminta BPK tentu akan dicurigai.
"Tapi kalau kita memberikan dengan baik tentu akan berjalan dengan baik pula pemeriksaannya, kenapa harus takut," tukasnya.
Onibala pun menambahakan bahwa Pak Wagub juga dalam rapat tadi meminta agar Selama pemeriksaan kepala SKPD wajib tinggal ditempat untuk memberikan data penjelasan.
"Ini merupakan pendahuluan dari BPK selama 1 bulan, setelah itu secara rinci sekaligus penyerahan LKPD pemerintah daerah direncanakan sebelum tanggal 15 Maret 2020," tutup Onibala.(*/ifa)
COMMENTS