Tondano-Pejabat di Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) Kabupaten Minahasa diminta berkoordinasi dengan Bupati Ir Royke O Roring MSi serta Wakil Bupati Robby Dondokambey SSi (ROR-RD), bersama tim BPK jika hendak tugas luar daerah.
Pernyataan tersebut dikatakan Bupati ROR M.Si saat Briefing bersama Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) atas Pemeriksaan Interim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2019 Kabupaten Minahasa di Ruang Sidang Kantor Bupati, Selasa (11/02/2020).
”Kalau ada rekan-rekan SKPD yang akan tugas luar daerah diharapkan berkoordinasi dengan bupati dan tim BPK (selama pemeriksaan), ” Kata Bupati yang didampingi Pjb Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Ir. Ronald Sorongan M.Si,
Dimintanya pula, semua SKPD bisa bekerjasama dan sudah melengkapi semua data yang ada juga laporan pertanggungjawaban demi kelancaran pemeriksaan,”Atas nama pemerintah Kabupaten Minahasa menyambut baik dan menyambut dengan hangat masuknya tim pemeriksa BPK RI hari ini untuk melakukan pemeriksaan interim LKPD Pemkab Minahasa,”Ujar Bupati
Sementara Tim BPK yang wakil penanggung jawab Nurendro adikusumo memaparkan Dasar hukum pemeriksaan yang ada di UU No 15 tahun 2004 serta UU No 15 tahun 2006 dimana tujuannya,Pemantauan tindak lanjut,Penilaian efektifitas SPI,Penilaian kepatuhan atas peraturan UU,Pengujian substantif terbatas pada transaksi/ saldo akun – akun tertentu.
Perwakilan BPK RI ini bakal memeriksa LKPD Pemkab Minahasa dari 11 Febuari-11 Maret 2020 mendatang.(mrk)
COMMENTS