Tondano-Sebagai langkah penanganan pencegahan penyebaran virus covid-19 atau virus corona, di wilayah Kabupaten Minahasa, Bupati Minahasa DR Ir Royke O Roring MSI,IPU, Asean Engk (ROR) mengeluarkan surat intruksi Bupati Minahasa No 1 tahun 2020, Tentang penetapan libur sekolah, PAUD TK/PNF,SD/MI,SMP/MTs, Negeri dan swasta di wilayah kabupaten Minahasa, Senin (16/03/20).
Hal ini dilakukan guna memberikan perlindungan kepada siswa/siswi dan anak didik, dan meminimalisir kekekuatiran orang tua. Adapun hari libur ini di keluarkan sejak dikeluarkannya surat ini.(mrk)
COMMENTS