Tondano-Bupati Kabupaten Minahasa Ir Royke Octavian Roring, M.Si (ROR), melaunching Dana Desa (Dandes) Kabupaten Minahasa Tahun 2020 di Karati Hall Tonsaru, Jumat (28/02/2020).
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Manado Wayan Juwena SE MM mengatakan kesempatan ini merupakan kesempatan yang langka karena bisa bertatap langsung dengan pengelola keuangan desa, perjalanan untuk penyaluran dana desa mempunyai proses yang panjang dan butuh perjuangan.
Beliau mengajak untuk lebih cepat dan pro aktif dalam menyiapkan dokumen dan penyaluran akan dilakukan saat itu juga.
Pun atas nama menteri keuangan menyampaikan apresiasi dan berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa karena sudah sangat aktif sehingga penyaluran dana desa sudah boleh dimulai dari bulan januari.
Dia berharap tahun berikutnya dapat menyiapkan dokumen-dokumen yang di perlukan agar di tahun selanjutnya, dana desa dapat di salurkan di bulan januari kepada seluruh desa yang ada di minahasa.
Kab. Minahasa merupakan kabupaten tercepat dalam mempersiapkan tahapan-tahapan untuk pencairan dana desa. Beliau meminta dana desa digunakan dengan baik demi kepentingan masyarakat.
Bupati ROR bersyukur dengan kegiatan ini bahwa sesuai UU No 6 tahun 2014 tentang memberikan peluang dan kesempatan yang semakin nyata kepada desa untuk semakin berkembang dan mandiri dalam melaksanakan kewenangan dan urusannya.
Dan sebagaimana dengan Permendagri No 20 tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, Permendes PDTT No 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Pengguna Dana Desa, Perbub No 5 tahun 2020 tentang Tatacara Pengalokasian, Penetapan Rincian, Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa (DD) di Kabupaten Minahasa T.A 2020.
Yaitu dari 227 Desa yang ada di Kab. Minahasa baru 3 Desa yang siap salur alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahap I, akan segera diikuti oleh desa-desa lainnya karena masih sementara proses penyelesaian evaluasi APBDes Tahun 2020 tingkat Kabupaten.
Dan tiga desa yang siap salur dana ADD dan DD diantaranya, desa Sea TumpenganKecamatan Pineleng, Desa Kanonang Dua Kecamatan Kawangkoan Barat dan Desa Kayuuwi Satu Kecamatan Kawangkoan Barat.
"Diharapkan sistem pemerintahan desa di Kabupaten Minahasa yang menyangkut kepentingan masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung mempunyai peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan," harap Bupati ROR.
"Penggunaan dana desa harus sesuai dengan program yang ada di desa. Beliau mengingatkan bahwa semua bantuan keuangan desa harus dipertanggungjawabkan oleh pemerintah desa," tambahnya.
Turut hadir Kapolres Minahasa AKBP Denny Situmorang, SIK, Kepala Dinas PMD Provinsi Sulawesi Utara Drs Royke Mewoh, M.Si, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekdakab Minahasa Dr. Denny Mangala, M.Si, jajaran Pemkab dan perwakilan dari Forkopimda.(mrk)
COMMENTS