Manado-Banyaknya keluhan dari warga Sulut khususnya debitur, terkait pembayaran iuran di tengah sulitnya perekonomian akibat Pandemi Covid 19, membuat Pemprov Sulut mencoba memfasilitasi.
Terkait hal tersebut Wakil Gubernur Drs Steven Kandouw pun melakukan pembicaraan dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulut bersama leasing dan perwakilan debitur melalui video conference (Vidcom), Rabu (29/04/2020).
"Pemprov menfasilitasi OJK, Perusahan Peminjaman dan debitur untuk membicarakan soal relaksasi, " kata Wagub Steven Kandouw.
Rapat secara online itu dihadiri pula perwakilan lembaga non keuangan (leasing) dan perwakilan debitur. Dari Pemprov hadir Asisten II Praseno Hadi dan Karo Ekonomi Hanny Wajong.
Wagub Kandouw yang mantan Ketua DPRD Sulut itu pun, mengatakan hasil dari pertemuan tersebut adalah
semua sepakat diberikan akses bagi debitur untuk mendapatkan relaksasi cicilan.
"Akses untuk debitur dibuka sebesar-besarnya," ujar Wagub.
Wagub mengatakan, rapat itu membahas realisasi Peraturan OJK nomor 11 tentang stimulus ekonomi, dan Peraturan OJK nomor 14 tentang restrukturisasi perusahaan pembiayaan.
"Harapannya untuk membantu masyarakat mendapatkan fasilitas keringanan tersebut secara lebih jelas, gampang dan cepat," kata Wagub.
Ia mengatakan, ada 10.854 debitur terdampak situasi penyebaran Covid 19. Total nilai mencapai Rp 527 miliar
Dari penyampaian di dalam Vidcon tersebut ternyata sudah terestrukturisasi sebanyak 5.000 debitur dengan nilai Rp 234 miliar. "Jadi sudah 44 persen debitur," ungkap dia.
OJK juga membuka layanan hotline bagi debitur -debitur yang membutuhkan informasi dan keluhan.
Tak melihat status, bahkan ASN yang pujya cicilan kendaraan misalnya juga bisa daat relaksasi.
Pemprov juga mendorong kebijakan membantu di sisi pembayaran pajak kendaraan.
Menurut Wagub Kandouw, dari Bappenda Sulut juga diberikan keringan.
"Tidak ada denda keterlambatan,tidak ada pajak progresif utk CC tertentu," kata dia.(ifa/*)
COMMENTS