Tondano-Rapat lanjutan penyelesaian masalah tanah perkebunan Makawembeng kembali dilakukan di ruang sidang Kantor Bupati Minahasa di Tondano,Senin, (29/06/2020).
Bupati Minahasa DR Ir. Royke O. Roring, MSi dan Wakil Bupati Robby Dondokambey SSi, diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Dr Denny Mangala.M.Si memimpin rapat lanjutan penyelesaian masalah tanah tersebut.
Menurut Asisten Mangala, bahwa Pemkab melaksanakan rapat lanjutan ini untuk mendengarkan penjelasan dari pihak BPN tentang batas wilayah hutan lindung, tanah pasini dan tanah negara.
"Apabila persoalan tanah perkebunan di Makawembeng terkait dengan hutan lindung, maka secara pasti tanah tersebut akan dikembalikan sebagai hutan lindung, sementara kalau hal itu masuk dalam hal tanah pasini, maka Pemkab akan berpatokan pada regis tanah di kelurahan maupun desa. Dan apabila kalau itu tanah negara nanti akan dilihat apabila tidak ada saling klaim, maka akan di usulkan untuk diregis," jelasnya.
Pemkab Minahasa juga menghimbau agar senantiasa mengedepankan suasana rukun dan damai, karena ini adalah warisan leluhur dari tua-tua dulu.
Rapat turut dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Wenny Talumewo, Kapolsek Tolimambot JR Sinaga, Kepala Seksi Infrastruktur Pertahanan BPN Minahasa, Kodim 1302 Minahasa Danny Saraun, Lurah Kampung Jawa, Hukum Tua Marawas, Hukum Tua Tonsea Lama, Lurah Ranowangko dan tokoh Masyarakat.(mrk)
COMMENTS