Ratahan-Pemkab Minahasa Tenggara (Mitra) melakukan rapat bersama jajaran camat dan hukum tua se-Mitra melalui Video Conference (Vidcon), Rabu (17/06/2020).
Rapat ini dipimpin langsung Wakil Bupati (Wabup) Drs Jesaja J. O Legi ditemani Sekertaris Daerah (Sekda) David Lalandos APMM juga Asisten I Jani Rolos dan Asisten III Frits Mokorimban serta Dinas PMD Royke Lumingas dan Kaban BKPSDM ikuti Vidcon di ruangan Sekretariat Daerah.
Juga kesempatan tersebut, Ketua DPRD Mitra Marty Ole dan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Selatan (Minsel) I Made Eka Miartha SH MH ikut dalam pembahasan tersebut.
Wabup Legi menjelaskan, agar setiap aparat desa dalam melakukan penyaluran harus mendetail.
"Sebagai pemerintah, tentunya mengatakan agar program yang dijalankan terkait BLT dari Dana Desa (Dandes) bisa berjalan sesuai dengan aturan dan prosedur yang ada," tuturnya.
Sementara itu, Sekda Lalandos dalam kesempatan itu mengatakan, agar para camat dan kumtua bisa melaksanakan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) sesuai dengan prosedur.
"Sebagai pihak aparat internal, diharapakan agar penyaluran tersebut bisa dipantau dengan baik. Sehingga tidak menjadi masalah dikemudian hari yang harus menimbulkan dampak hukum sebagai konsekuensi dari itu," terang Lalandos.
Untuk penyaluran BLT tahap dua ini, pihak pemerintah desa harus lebih jelih lagi dalam penyalurannya. Pihak kejaksaan dalam hal ini, bakal melakukan evaluasi setiap tahapan penyaluran ini.
Dari pihak kejaksaan mengingatkan, agar tak ada yang didapati penyelewengan ataupun pemotongan BLT kepada masayrakat.
"Bila ada penyelewengan penyaluran Dandes, seperti Operasi Tangkap Tangan (OTT), pihak Kejari dan penegak hukum akan langsung memberikan konsekuensi tanpa harus melakukan koordinasi dengan pihak internal," tegas Kajari Minsel I Made Eka Miartha SH MH.(mrk)
COMMENTS