WABAH Covid 19 yang melanda Sulut selama 4 bulan terakhir ini, melahirkan fakta memprihatinkan yaitu sudah 6.952 pekerja dirumahkan atau di-PHK oleh pihak perusahaan.
Kalangan pekerja dan para buruh sangat bersyukur serta mendukung diterbitkannya
Peraturan Gubernur (Pergub) Sulut No 44 tahun 2020, yang berisi Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman (AKB-M2PA) COVID-19 di Provinsi Sulut.
Hal ini seperti diungkapkan pengurus SBSI dan KSPI Sulut saat diwawancarai.
Ketua SBSI Sulut Lucky Sanger mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi dikeluarkannya Pergub no. 44 tahun 2020, karena banyak buruh yang saat ini sudah dilakukan PHK dan dirumahkan dimana mereka sendiri sebernarnya memiliki tanggungan keluarga yang harus dipenuhi.
“Yang paling penting bagi mereka para buruh adalah masalah kampung tengah karena kalau mereka juga tidak makan, maka mereka juga bisa mati, bukan dengan Covid tapi mati dengan kelaparan, jadi harus di pikirkan besama karenanya Sinergitas antara pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk melihat permasalahan lebih serius lagi,” ujar Lucky yang juga menyampaikan bahwa saat ini memiliki 10 ribu anggota.
Sedangkan Ketua KSPI Sulut Hardy Semboeng juga mengaku mendukung penerapan Pergub Sulut No. 44 tahun 2020, soal kebiasaan baru menuju new normal serta mengusulkan agar jika ditemui ada masyarakat yang tidak mentaati protokol kesehatan agar dapat di berikan sangsi yang tegas, dengan segera mengeluarkan payung hukumnya.
“Kasian orang yang begitu disiplin menerapkan protokol kesehatan sedangkan orang lain seenaknya suka atau tidak suka pakai masker dapat dengan bebas dilakukan tanpa ada sangsi bagi yang tidak menjalankan protokol kesehatan, saya harap ini harus ada payung hukumnya,” harap Hardy Semboeng.
Semboeng juga menyoroti sarana prasarana sarana cuci tangan yang ada di tempat umum Mall dan lain-lain masih dirasa kurang cukup memadai,
“Masih harus perlu ditambah agar masyarakat lebih mudah mencuci tangan, protokol kesehatannya harus lebih diperjelas, jangan cuma himbauan-himbauan cuci tangan sedangkan aer di manado 3 hari 1 kali aer bajalang,” pungkasnya.
Sedangkan data yang dihimpun dari Disnaker-tras Sulut untuk Pekerja yang dirumakan adalah 6.952 orang dan yang terbanyak berasal dari Kota Manado adalah sebanyak 5.507 orang, sedangkan untuk pekerja yang di PHK yang terdampak adanya Covid-19 di Provinsi Sulut adalah sebanyak 1.964 Orang yang telah dilakukan oleh 72 perusahaan di Provinsi Sulawesi Utara.(advetorial)
COMMENTS