Tondano-Bupati Kabupaten Minahasa DR Ir. Royke Octavian Roring MSi (ROR), melalui Video Conference Mengikuti Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Persetujuan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 Menjadi Peraturan Daeah di Ruang Sidang Kantor DPRD Minahasa, Kamis (02/07/2020).
Rapat juga diikuti Forkopimda Minahasa, Sekretaris Daerah Minahasa Frits Muntu S.Sos, Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Glady Kandouw SE, Wakil Ketua Okstesi Runtu, Wakil Ketua Denny Kalangi dan para anggota dewan dan jajaran Pemkab.
Bupati ROR mengatakan menjadi kebanggaan bersama, bahwa penetapan Rancangan Peraturan Daerah, telah berjalan sesuai harapan dalam koridor aturan yang berlaku.
Dan berbagai masalah dan hal-hal strategis yang terangkat, secara bersama-sama telah dicermati dan diklarifikasi secara proporsional demi untuk kepentingan membangunan tanah Minahasa, dalam kerangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Minahasa.
"Banyak hal yang secara tegas dan proposional dikaji oleh anggota DPRD Minahasa. Dan Pemerintah memberikan apresiasi pada anggota dewan yang telah mengawal alokasi anggaran penanganan covid 19 di Minahasa serta memberikan apresiasi dan rasa terima kasih yang tinggi kepada pemerintah provinsi," terang Bupati ROR.
"Ini menunjukan bahwa sinergitas pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah Kabupaten Minahasa tetap berjalan dengan baik dan harmonis.
Segenap jajaran eksekutif di Kabupaten Minahasa, diharapkan kedepan dapat bekerja tetap dengan ketulusan dan kejujuran serta hati nurani yang bersih untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Minahasa," jelasnya.
Lanjutnya, pada tanggal 30 juni 2020 pemerintah juga telah membuka secara resmi kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD), yang dilaksanakan di 2 kecamatan yaitu Desa tempang Tiga Kecamatan Langowan Utara dan Desa Totolan kecamatan Kakas Barat, Pemerintah Minahasa mengucapkan terima kasih kepada TNI dalam hal ini, Kodam XIII Merdeka, Korem 131 Santiago, dan Kodim 1302 Minahasa.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru menuju masyarakat Produktif dan aman covid 19 di Provinsi Sulawesi Utara.
"Dengan adanya Pergub ini diharapkan agar bisa di tindak lanjuti dan di terapkan di Kabupaten Minahasa sebagai dasar kita semua memasuki tatanan normal baru dalam menghadapi pandemi yang melanda negeri ini," tuturnya.
Dia pun mengajak dan mengharapkan anggota DPRD Minahasa bersama dengan pemerintah untuk mengawasi dan mengawal semua program dan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kabupaten Minahasa, agar sesuai mekanisme serta tentu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(mrk)
COMMENTS