Manado-Pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menggelar kopi bareng bersama jurbalis dalam rangka Sosialisasi Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2020 bersama segenap Wartawan di Sulut digelar di salah satu rumah Kopi di Kota Manado, Jumat (03/07/2020).
Deputi Direktur Wilayah Sulutenggo-Malut Chandra Nurcahyo menyampaikan terimakasih bagi pers di Sulut yang sudah bekerja sama memberitakan berbagai upaya program JKN agar tetap eksis dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Memang program ini mungkin sangat terasa bagi sebagian masyarakat cukup memberatkan karena ada kewajiban material yaitu rupiah yang harus dikeluarkan karena ada peningkatan,” ujar Chandra
Chandra juga menjelaskan Perpres No. 44 Tahun 2020 yang berlaku sejak 01 Juli 2020 diharapkan bisa menjawab kebutuhan masyarakat secara umum karena disusun sesuai dengan standar pelayanan kesehatan.
Berikut Penyesuaian Besaran Iuran JKN-KIS Demi Keberlangsungan Layanan Kesehatan Bagi Rakyat Kecil
Perpres no. 82 thn 2018
Kls I Rp. 82.000,-
Kls. II Rp. 51.000,-
Kls. III Rp. 25.000,-
Perpres no. 75 thn 2019
Kls I Rp. 160.000,-
Kls. II Rp. 110.000,-
Kls. III Rp. 110.000,-
Perpres no. 64 thn 2020
Kls I Rp. 150.000,-
Kls. II Rp. 100.000,-
Kls. III Rp. 42.000,-
Chandra Nurcahyo juga mengungkapkan bahwa teknologi kedokteran serta teknik pengobatan terus mengalami kemajuan.
‘Teknologi dalam pengobatan misalnya seperti katarak tidak perlu lagi dilakukan berhari-hari, sebaliknya dapat dilakukan dengan sangat cepat karena kemajuan teknik pengobatan,” beber Chandra Nurcahyo.
Dalam kegiatan ini dilanjutkan dengan kegiatan tanya jawab yang dibagi menjadi 2 sesi tanya jawab.
Turut hadir sebagai narasumber dalam kesempatan ini Asst Deputi Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik, Raymond Liuw SE, dan Asisten Deputi Bidang Perencanaan dan Keuangan Ruddy Siahaan.(*/ifa)
COMMENTS