Manado-Dampak dari Pandemi Covid 19 betul-betul memukul berbagai sektor usaha hingga berdampak buruk bagi para pekerja.
Bayangkan saya sejak perlakuan social distancing Maret-Mei 2020, sesuai data resmi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulut, tercatat
681 perusahaan dengan total 8.416 pekerja kena imbas Covid ini.
681 perusahaan dengan total 8.416 pekerja kena imbas Covid ini.
Hal inilah yang menjadi salah satu alasan utama Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE mengeluarkan Pergub No 44 Tahun 2020 Tentang pedoman adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif aman dari Covid-19.
"Dampak Pandemi Covid ini memang sangat berdampak pada semua sektor, untuk itu kita harus kembali produktif namun tetap harus mematuhi protokol Covid 19, sebagai mana diatur dalam Pergub No 44 Tahun 2020," pesan Gubernur Olly pada beberapa kunjungan kerja di kabupaten kota.
Berikut data dan fakta dampak Pandemi Covid pada sektor usaha dan pekerja:
*681 Perusahaan Terdampak Covid dengan total 8.416 Pekerja
*609 perusahaan/industri rumahkan 6.952 orang tenaga kerja
*72 perusahaan/industri PHK 1.464 tenaga kerja
*Pekerja informal terdampak hingga berhentikan 17.008 orang pekerja
*Sektor terdampak yang harus merumahkan pekerjanya sesuai prosentase tertinggi:
1. Akomodasi/restoran 34,2%
2. Hiburan/rekreasi 26,30%
3. Perdagangan17,54%
4. Lainnya 9,43%
5. Property/kontraktor 5,82%. industri 2,5%
6. Kuangan 0,17%
2. Hiburan/rekreasi 26,30%
3. Perdagangan17,54%
4. Lainnya 9,43%
5. Property/kontraktor 5,82%. industri 2,5%
6. Kuangan 0,17%
*Prosentase Karyawan Kena PHK Per Sektor
1. Akomodasi/restoran 39,02%
2. Hiburan/rekreasi 35,72%
3. Industri 9,97%
4. Perdagangan 5,9%
5. Transportasi/travel 4,57%
6. Kuangan 3,34%
7. Lainnya 0,4%
8. Pertambangan 0,27%
2. Hiburan/rekreasi 35,72%
3. Industri 9,97%
4. Perdagangan 5,9%
5. Transportasi/travel 4,57%
6. Kuangan 3,34%
7. Lainnya 0,4%
8. Pertambangan 0,27%
Sumber
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut.(ifa)
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut.(ifa)
COMMENTS