Tondano-Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Minahasa Robby Dondokambey SSi (RD) hadiri Rapat Paripurna DPRD setempat di kantor dewan di Tondano, Senin (31/08/2020).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Minahasa Glady E.P Kandow SE (GK), didampingi Wakil Ketua Okstesi Runtu, SH, M.Si dan Denny Kalangi ini dalam rangka penyampaian Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Minahasa Tahun Anggaran 2021 serta penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2020.
Dalam sambutan Wabup RD menyampaikan bahwa penyusunan rancangan KUA dan PPAS ini dilakukan sebagai acuan kebijakan daerah yang bersinergi dengan kebijakan nasional untuk mengarahkan proses penganggaran program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh setiap SKPD.
"Secara Umum kebijakan belanja daerah terdiri atas: Belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, Belanja transfer dan Kebijakan pembiayaan daerah terdiri dari: penerimaan pembiayaan, pengeluaraan pembiayaan yang berupa penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah," jelasnya.
"Sisa lebih pembiayaan (SILPA) tahun berjalan dan untuk kebijakan terhadap penyusunan kebijakan umum perubahan APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Perubahan APBD Tahun 2020 didasarkan pada kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat terkait bencana non alam yaitu adanya pandemi covid-19," tambahnya lagi.
Dia juga mengingatkan agar kita semua tetap taat dengan protokol kesehatan covid 19. Pakai masker, jaga jarak, hidup sehat untuk menghindari penyebaran covid 19.
Turut hadir Sekretaris Daerah Minahasa Frits Muntu SSos, para anggota DPRD Minahasa, perwakilan unsur Forkopimda dan ajaran Pemkab.(mrk)
COMMENTS