Pada Jumat (07/08/2020) ini KPU Minut yang disupport penuh KPU Provinsi Sulut menggelar menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) dan Partai Politik (Parpol).
Tampil sebagai pemateri dalam Rakor dan Sosialisasi ini dua komisioner KPU Sulut yakni Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Yessy Momongan STh MSi dan Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Infomasi Lanny Ointu SE serta Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kabupaten Minut Darul Halim SH.
Yessy Momongan dalam penjelasannya menegaskan, persyaratan calon sebagaimana PKPU 1 tahun 2020, wajib diikuti oleh calon peserta dalam helat Pilkada 2020.
Sedangkan Lanny Ointu meyakinkan, tahapan penyelenggaraan Pilkada wajib mengikuti protokoler kesehatan dan keselamatan dalam masa bencana non alam atau situasi pandemi covid 19.
“Di TPS nanti akan ada hal-hal yang baru. Yang kesemuanya itu terkait dengan pola penerapan pencegahan covid 19,” terangnya Ointu, sembari menyebutkan sejumlah hal baru tersebut antara lain pemberlakuan jaga jarak di dalam TPS minimal 1 meter, pemeriksaan suhu badan, perlengkapan APD bagi KPPS dan tetes tinta.
Ketua KPU Minut Stella Runtu didampingi Komisioner Hendra Lumanauw mengungkapkan, Rakor saat ini diikuti Forkopimda dan Pimpinan Parpol se-Minut.
“Dalam Rakor kali ini, membahas tahapan pencalonan dan syarat calon sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 tahun 2020 dan juga PKPU Nomor 6 tahun 2020,” pungkas Lumanauw.
Hadir pada kegiatan dengan protokol kesehatan ini Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau SIK, Kepala Kejaksaan Negeri Fanny Widyastuti SH MH, Pejabat Kodim Manado dan Bitung-Minut, Perwakilan DPRD Minut, Pimpinan Parpol, BNN, Dinas Kesehatan Minut, Perwakilan RSUP Prof Kandouw, Dinas Pendidikan Provinsi Sulut, Wakapolres dan Kabag Ops Polres Minut.(*/ifa
COMMENTS