Manado-Sebanyak 95.517 Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) yang terdampak Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara, meberima 4.298 ton Bantuan Sosial Beras (BSB) dari pemerintah pusat.
Setiap KPM mendapatkan 15 Kg BSB selama 3 bulan berturut-turut untuk periode Agustus, September dan Oktober 2020.
Penyaluran BSB bagi KPM PKH ditandai dengan peluncuran BSB oleh Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey SE bertempat di Lobi Kantor Gubernur Sulut, Sabtu (12/09/2020).
Menurut Gubernur Olly, penyaluran BSB merupakan bentuk perhatian pemerintah pusat kepada masyarakat Sulut yang terdampak Covid-19.
“Saya kira kegiatan hari ini, kita melaksanakan amanat dari Pak Presiden terhadap masyarakat yang ada di Sulut, yang mendapatkan program PKH, baik bantuan tunai maupun berbentuk bantuan beras, kita salurkan terus selama pandemi ini,” kata Gubernur Olly.
“Pemprov sudah menyalurkan pada seluruh masyarakat yang mendapatkan manfaat dari peran pemerintah pusat. Semoga mereka dapat memanfaatkan bantuan pemerintah pusat ini dengan sebaik- baiknya,” tambahnya.
Selain untuk KPM Manado, Gubernur Olly juga menyerahkan secara simbolis BSB sebanyak 418 ton bagi 9.309 KPM di Minahasa Utara bertempat di Halaman Kantor Kecamatan Wori.
Sebagai informasi, syarat agar bisa menerima bansos beras ini yakni harus terdaftar dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH).
Syarat penerima bansos yakni KPM PKH karena;
Pertama, peserta PKH merupakan keluarga miskin dan rentan terdampak pandemi Covid-19. Peserta PKH Kemensos harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dimana data tersebut telah dimutakhirkan.
Kedua, dalam keluarga peserta PKH terdapat anak-anak, lanjut usia dan penyandang disabilitas yang perlu mendapatkan perlindungan dan pemenuhan nutrisi.
Ketiga, Program PKH telah memiliki struktur SDM yang baik, sehingga lebih memudahkan dalam proses pendampingan dan pemantauan program bansos besar. Dan terakhir, peserta PKH bukan sasaran program Bantuan Sosial Sembako (BSS) dan Bantuan Sosial Tunai (BST).
Tujuan dari diluncurkannya bantuan sosial beras ini adalah untuk mengurangi beban pengeluaran KPM PKH, khususnya dalam memenuhi kebutuhan pangan berupa beras untuk kebutuhan sehari-hari selama pandemi Covid-19.
Program Keluarga Harapan adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. Program ini telah digelar sejak 2007.
Adapun peluncuran BSB turut dihadiri Sekdaprov Edwin Silangen SE MS, Kepala Dinas Sosial dr Rinny Tamuntuan MKes, jajaran Bulog dan warga penerima bansos.(*/rls)
COMMENTS