Manado-Teka teki siapa yang akan menjadi Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Sulut pasca Gubernur Olly Dondokambey SE dan Wagub Drs Steven OE Kandouw (Olly-Steven) cuti selaku Cagub-Cawagub di Pilgub 2020 ini, mulai ada titik terang.
Hanya saja sejumlah prediksi sebelumnya yang menyebutkan bahwa putra asal Sulut yang akan dipercayakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian untuk menjabat Pjs Gubernur Sulut, dipastikan tak terwujud.
Dari sumber resmi media ini di seputaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI di Jakarta, menyebutkan bahwa Kemendagri Tito sudah menunjuk pejabat eselon 1 di Kemendagri untuk menjadi Pjs Gubernur Sulut.
"Suratnya sudah ada, yaitu pejabat eselon 1 di Kemendagri, yang sebelumnya dari kepolisian," jelas sumber yang meminta namanya tak diberitakan.
Tambahnya lagi bahwa pejabat tersebut saat ini menjabat sebagai Staf Khusus di Kemendagri.
"Kalau tak salah berasal dari Bali," pungkasnya.
Dari penelusuran wartawan media ini di sejumlah laman media online, ciri-ciri ini mengarah pada Drs Sang Made Mahendra Jaya MH.
Sebab dirinya adalah pejabat eselon 1 di Kemendagri yang sebelumnya bertugas di institusi Polri serta berasal dari Bali.
Adapun sebelumnya Mahendra bertugas sebagai Pamern di Mabes Polri dengan pangkat Kombespol, namun karena ditarik ke Kemendagri pada Desember 2019 lalu, dirinya dipromosi menjadi Brigjen Pol.
Putra asal Bangli Bali ini juga pernah bertugas sebagai Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Bali, dengan pengalaman pernah sukses mengamankan Pilkada serentak 2018.
Prestasi fenomenalnya lain adalah membongkar sindikat internasional pembobol uang nasabah yang berasal dari Turki.
Gubernur Olly Dondokambey SE yang dikonfirmasi soal Pjs Gubernur pada beberapa kesempatan mengatakan tak tahu.
"Itu kewenangan Kemendagri," jawab Gubernur Olly singkat.
Sedangkan Karo Pemerintahan Pemprov DR Jemmy Kumendong yang dikonfirmasi Selasa (22/09/2020) malam ini, mengaku belum tahu.
"Saya belum tahu, karena hasil komunikasi dengan Kemendagri hanya dikatakan masih berproses," ungkap Karo Kumendong yang ikut menjelaskan soal aturan yang tak perlu ada Pjs kepala daerah hanya berlaku pada kepala daerah yang tak maju di Pilkada tapi akan ikut melakukan kampanye, bukan kepala.daerah yang resmi akan bertarung lagi.
Dikonfirmasi terpisah pensiunan Pejabat Eselon 1 Kemendagri asal Sulut Siswa Rachmad Mokodongan mengatakan bahwa aturannya memang harus pejabat dari Kemendagri yang bisa ditunjuk sebagai Pjs Gubernur.
"Aturannya untuk Penjabat Sementara Gubernur adalah harus pejabat eselon 1 di Kemendagri," ujar Mokodongan saat dikonfirmasi malam ini.
Sesuai jadwal pasca ditetapkan ditetapkan KPU Sulut pada Rabu (23/09/2020) besok, Olly-Steven yang kembali berpasangan akan resmi cuti pada Sabtu (26/09/2020) akhir pekan ini, hingga 05 Desember 2020 nanti, atau selama 71 hari masa kerja.(ifa)
COMMENTS