Manado-Bupati Kabupaten Minahasa Dr. Ir. Royke Octavian Roring MSi dan Wakil Bupati Minahasa Robby Dondokambey SSi (ROR-RD) menghadiri Rapat Paripurna yang digelar DPRD setempat dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan kebijakan umum perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 dan Perubahan Prioritas dan Platfon Anggaran Sementara APBD Minahasa Tahun Anggaran 2020 di Ruang Sidang DPRD di Tondano, Selasa (22/09/2020).
Rapat yang dipimpinKetua DPRD Minahasa Glady Kandouw SE ini diikuti para anggota dewan, Sekretaris Daerah Frits R. Muntu, S.Sos serta jajaran Pemkab.
Bupati ROR menyampaikan terima kasih pada pimpinan dan anggota DPRD, yang telah mengagendakan rapat paripurna walaupun di tengah pandemi covid 19 dengan menerapkan protokol kesehatan.
Beliau menyampaikan bahwa penyusunan KUA dan perubahan PPAS ini dilakukan sebagai acuan kebijakan daerah yang bersinergi dengan kebijakan nasional untuk mengarahkan proses penganggaran program serta kegiatan yang akan dilaksanakan oleh setiap SKPD.
"Pembahasan dilakukan sangat dinamis dengan kritikan, saran dan pertimbangan untuk kemajuan Minahasa.
Pandemi covid 19 memberi dampak kepada kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat, yang memaksa pemerintah mengeluarkan kebijakan kebijakan termasuk kebijakan terhadap struktur APBD. Semoga kebijakan ini dapat mengantisipasi penyebaran virus yang menakutkan bagi masyarakat," jelasnya.
"Terima kasih kepada pimpinan DPRD, Badan Anggaran DPRD, komisi komisi DPRD Minahasa yang telah membahas rancangan kebijakan umum perubahan APBD dan Perubahan Pagu dan plafon anggaran sementara yang telah selesai dengan baik," pungkasnya.(*/mrk)
COMMENTS