Bitung+Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bitung pada hari ini Rabu (23/09/2020), menggelar tahapan penetapan Pasangan calon (Paslon) walikota dan wakil walikota Bitung pada pilkada 2020 bertempat di Aula KPU Bitung.
Penetapan calon kepala daerah yang bakal bertarung pada 9 Desember mendatang, kali ini berbeda dengan penetapan-penetapan sebelumnya, sebab KPU kali ini meniadakan pengumpulan massa untuk mengiringi Paslon.
Divisi Teknis Penyelenggara KPU Bitung Iten Imanuel Kojongian, mengatakan bahwa hal ini bertujuan untuk menghindari pengumpulan massa,sesuai dengan surat edaran KPU RI pada tanggal 22 September 2020 tentang protap covid-19.
"Pelaksanaan tahapan Penetapan Paslon yang sedianya akan dilaksanakan di Aula KPU Bitung secara seremonial pada tanggal 23 September 2020 jam 16.00 Wita dengan menghadirkan Bapaslon, Perwakilan Parpol Pengusung dan Perwakilan Tim Kampanye serta LO masing masing Bapaslon ditiadakan seremonialnya," ucap Koyongian.
Dikatakannya, untuk penyerahan BAHP Perbaikan dan SK akan diserahkan hanya kepada LO masing-masing Bapaslon di Aula KPU Bitung jam 10:00 Wita.
Sementara itu menurut Iten, pelaksanaan Pleno Terbuka Pencabutan nomor urut Paslon pada 24 september,yang akan di laksanakan di Aula KPU Bitung tetap dilaksanakan sebagai mana hasil kesepakatan Rakor pada 21 September 2020
"Hanya dengan catatan Konfrensi Pers dilaksanakan secara daring via Zoom yang ling ID nya akan kami sampaikan 1 jam sebelum pelaksanaan," tutupnya.(srd)
COMMENTS