Manado-Seorang pria yang berprofesi Disc Jockey (DJ) dilaporkan ke polisi karena melakukan penganiayaan kepada pengunjung salah satu tempat hiburan malam (THM) di Manado.
Kasus ini dilaporkan oleh Reza Cindy Rayo (30), warga Kelurahan Banjer, Lingkungan IV, Kecamatan Tikala.
Seperti dalam laporan bernomor: LP / 1614 / X / 2020 / SPKT / RESTA – MANADO, penganiayaan tersebut terjadi di Atlantis Pub & Karaoke Kelurahan Wenang Utara, Kecamatan Wenang, Sabtu (03/10/2020) sekitar pukul 04.00 WITA.
Wanita cantik ini menyebut saat sedang duduk sambil mendengarkan alunan musik, datang pelaku berinisial JP alias Jon, mendekat dan langsung menjambak rambut korban hingga terjatuh ke lantai.
Belum puas, pelaku kemudian menendangnya dan mengena ke badannya. Akibatnya, korban mengalami memar di paha sebelah kiri, badan dan sakit di bagian kepala.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Thommy Aruan membenarkan adanya laporan tersebut. “Benar dan sedang dalam penanganan penyidik,” singkat Aruan.(aca)
COMMENTS