Fatoni Sarankan Baca UU Cipta Karya, Luruskan 12 Poin Hoaks


Manado-Saat ini pemerintah dan DPR-RI sepakat mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja.

Menurut Pjs Gubernur Sulut, Agus Fatoni menilai Provinsi Sulut relatif kondusif ketika di daerah lain timbul riak-riak penolakan

Ia mengatakan, agar bisa memahami utuh UU tersebut sebaiknya dibaca terlebih dahulu

"Banyak hoaks yang disebar soal UU ini, padahal UU tersebut tidak demikian," kata Fatoni kepada wartawan, Rabu (07/10/2020).

Ia pun membeberkan sejumlah hoaks, dan meluruskan informasi sesuai fakta yang benar.

"Ada 12 poin," kata dia, yaitu:

1. Benarkah Uang pesangon akan dihilangkan? Faktanya, uang pesangon tetap ada

BAB IV: Ketenagakerjaan - Pasal 89

Tentang perubahan terhadap Pasal 156

Ayat 1 UU 13 Tahun 2003:

Dalam hal terjadi pemutusan hubungan

kerja, pengusaha wajib membayar uang

pesangon dan/atau uang penghargaan masa

kerja.

2. Benarkah UMP, UMK, UMSP dihapus? Faktanya, Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada

BAB IV: Ketenagakerjaan - Pasal 89

Tentang perubahan terhadap Pasal 88C UU 13 Tahun 2003:

(Ayat 1) Gubernur menetapkan upah

minimum sebagai jaring pengaman.

(Ayat 2) Upah minimum sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) merupakan upah minimum provinsi.

3. Benarkah Upah buruh dihitung per jam? Faktanya, tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu atau berdasarkan hasil.

BAB IV: Ketenagakerjaan - Pasal 89

Tentang perubahan terhadap Pasal 88B UU 13 Tahun 2003: 

Upah ditetapkan berdasarkan:

a. satuan waktu; dan/atau

b. satuan hasil.

4. Benarkah Semua hak cuti (cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan) hilang dan tidak ada kompensasi Faktanya, Hak cuti tetap ada.

BAB IV: Ketenakerjaan -  Pasal 89

Tentang perubahan terhadap Pasal 79 UU 13 Tahun 2003:

(Ayat 1) Pengusaha wajib memberi:

a. waktu istirahat; dan

b. cuti 

(Ayat 3) Cuti yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja

selama 12  bulan secara terus menerus.

(Ayat 5) Selain waktu istirahat dan cuti

sebagaimana dimaksud pada ayat di atas, perusahaan dapat memberikan cuti panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

5. Benarkah Outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup?

Faktanya, Outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinan. Pekerja menjadi karyawan dari perusahaan alih daya.

BAB IV: Ketenagakerjaan - Pasal 89

Tentang perubahan terhadap Pasal 66 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003:

Hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak

tertentu.

6. Benarkah tidak akan ada status karyawan tetap? Faktanya, status karyawan tetap masih ada

BAB IV: ketenagakerjaan - Pasal 89

Tentang perubahan terhadap Pasal 56 UU 13 Tahun 2003:

(1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.

7. Apakah Perusahaan bisa memPHK kapanpun secara sepihak? Faktanya,  Perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak.

BAB IV: Ketenagakerjaan - Pasal 90

Tentang perubahan terhadap Pasal 151 UU 13 Tahun 2003:

(Ayat 1) Pemutusan hubungan kerja

dilaksanakan berdasarkan kesepakatan

antara pengusaha dengan pekerja/buruh.

(Ayat 2) Dalam hal kesepakatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Benarkah Jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang? Faktanya: Jaminan sosial tetap ada.

BAB IV: Ketenagakerjaan - Pasal 89

Tentang perubahan terhadap Pasal 18 UU 40 Tahun 2004:

Jenis program jaminan sosial meliputi:

a. jaminan kesehatan;

b. jaminan kecelakaan kerja;

c. jaminan hari tua;

d. jaminan pensiun;

e. jaminan kematian;

f. jaminan kehilangan pekerjaan.

9. Benarkah Semua karyawan berstatus tenaga kerja harian? Faktanya, Status karyawan tetap masih ada

BAB IV: Ketenagakerjaan - Pasal 89

Tentang perubahan terhadap Pasal 56 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003:

Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.

10. Benarkah Tenaga kerja asing bebas masuk? Faktanya, Tenaga kerja asing tidak bebas masuk, harus memenuhi syarat dan peraturan.

BAB IV: Ketenagakerjaan - Pasal 89

Tentang perubahan terhadap Pasal 42 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003:

Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing dari Pemerintah Pusat.

11. Benarkah Buruh dilarang protes, ancamannya PHK? Faktanya, tidak ada larangan.

12. Benarkah Libur Hari Raya hanya pada tanggal merah dan tidak ada penambahan cuti? Faktanya, sejak dulu penambahan libur di luar tanggal merah tidak diatur undang-undang tapi kebijakan pemerintah.(*/ifa)




COMMENTS

Nama

.Demokrat Sulut,1,advetorial,376,Aldrin Christian,2,Ardiles Mewoh,4,balai wilayah sungai 1 sulut,1,Banteng Muda Indonesia,2,Bantuan Benih Ikan,1,Bapas,5,Bapas Manado,22,Bawaslu,2,Bawaslu Sulut,10,Baznas Boltim,1,Benny Mokoginta SP,1,berita,1,berita utama,3288,Berty Kapoyos,3,Billy Kaeng,1,Billy Lombok,3,bitung,970,BKMT,1,BKPSDM,1,bolmong,86,Bolmut,67,Bolsel,5,Boltim,15,BP2JK,1,BPJN,1,BPJN Sulut,1,BPJS Kesehatan,1,BPK RI,1,braien waworuntu,1,Brigjen TNI Wakyono,1,Budidaya Ikan Air Tawar,1,Bupati Sam Sachrul Mamonto,5,Camat Feine Sumual,1,Damkar Kota Manado,1,Danau Mooat,1,Dapur sehat lembaga pemasyarakatan lapas tondano di resmikan kakanwil kemenkumham sulut .minahasa,1,Demokrat Sulut,6,Desa Buyat,1,Desa Dodap,1,Devi Kumaat,1,Dinas Pertanian Boltim,1,Dispar Boltim,1,Disperik,1,DKPP,1,Donny Rumagit,1,DPM-PTSP,1,DPMD,1,DPMD Boltim,1,DPR RI,4,DPRD Kota Manado,1,DPRD Sulut,35,Drs. Rusmin Mokoagow,1,ekonomi,388,Erwin Tandayu,2,Fabian Kaloh,1,felly estelita runtuwene,19,felly estita runtuwene,3,Ferry Liando,2,Firly Bahuri,1,Forward,1,Fraksi Partai Golkar,1,ganjar pranowo,1,Gerdal Fenomena El-Nino,1,Hendro Kartiko,1,Hendry Walukouw,4,Hotel Discovery Ancol Jakarta,1,hukrim,556,infrastruktur,221,Inggried J.N.N Sondakh,1,Irjen (Pol) Yudhiawan,1,jeane laluyan,1,jems tuuk,5,JKN KIS,1,kaesang pangarep,2,Kanwil Kemenkumham Sulut,1,Kapolda Sulut,1,Karang Taruna Boltim,1,Kebakaran,1,Kemenkeu RI,1,Kemenkumham,3,Komisi 1,1,komisi 3,1,komisi III,1,Korem 131 Santiago,1,korupsi,1,Kotamobagu,49,KPK RI,3,kpu,1,KPU Manado,1,KPU Minsel,1,KPU RI,2,KPU Sulut,12,Liwas,1,manado,1927,manafo,1,melky pangemanan,2,Meykin Modeog,1,Meykin Modeong,1,Mianahasa,6,minahasa,2445,Minahasa-,1,minsel,693,minut,746,mitra,941,MORR III,1,Motongkad,1,Muhammad Jabir,1,Munahasa,1,nasional,1283,Nawawi Pomolango,1,Niklas Silangen,1,nusa utara,384,olahraga,324,Orari Sulut,1,P3K Tenaga Teknis,1,Pansus Ranperda Kebudayaan,1,Panwas Manado,1,pariwisata,255,Partai Golkar,1,Partai Nasdem,7,Partai Nasdem Sulut,3,pdi perjuangan,1,Pegadaian Liga 2,11,pemilihan Umum 2024,1,Pemilu 2024,3,Pemkab Boltim,1,Pemprov,3,Pengucapan Syukur,1,pileg 2024,2,Pilkada Minut,1,Pilkada Sitaro,1,Pilkada Sulut,1,PJ Bupati minahasa Dr.Jemmy Kumendong trimah kunker bupati Semarang Hj.Basri,1,Polda Sulut,4,politi,1,politik,1751,Polri,1,Pondok Pesantren Tebuireng Ireng VII,1,prabowo,1,prabowo subianto,1,Pulau Bombuyanoi,1,Pusat Diving Center,1,q,5,Ranomuut,1,rasky mokodompit,2,Reses DPRD,2,Sam Sachrul Mamonto,4,Sandra Moniaga,1,Sandra Rondonuwu,1,Sekretariat DPRD Sulut,3,Seska Ervina Budiman S. Sos,1,Sosialisasi Izin Usaha,1,sulut,5670,Sulut United,15,Survei Penilaian Integritas,1,surya paloh,1,THL,1,tomohon,369,toni supit,1,totabuan,437,UNAR SULUT,1,v,2,video,1,Viktor Mailangkay,1,WBK,2,William Billy Kaeng,3,yongkie limen,1,
ltr
item
KabarOk.com - Kabar dikabarkan: Fatoni Sarankan Baca UU Cipta Karya, Luruskan 12 Poin Hoaks
Fatoni Sarankan Baca UU Cipta Karya, Luruskan 12 Poin Hoaks
Fatoni Sarankan Baca UU Cipta Karya, Luruskan 12 Poin Hoaks
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgAWnu5Dg_1wQYwVBR03baL-PH3Tr-U1mwZw-kMInyd6LlUMkzKq0JdTlntrgDzBo6Bgj78LjNkUliWtV2xPnWBovl_kCa0frVdEWfolgVTVKZYEbVDrQt4KB2VUFi7GJ86uOcOMWymsBA/s320/IMG_20201007_131019.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgAWnu5Dg_1wQYwVBR03baL-PH3Tr-U1mwZw-kMInyd6LlUMkzKq0JdTlntrgDzBo6Bgj78LjNkUliWtV2xPnWBovl_kCa0frVdEWfolgVTVKZYEbVDrQt4KB2VUFi7GJ86uOcOMWymsBA/s72-c/IMG_20201007_131019.jpg
KabarOk.com - Kabar dikabarkan
https://www.kabarok.com/2020/10/fatoni-sarankan-baca-uu-cipta-karya.html
https://www.kabarok.com/
https://www.kabarok.com/
https://www.kabarok.com/2020/10/fatoni-sarankan-baca-uu-cipta-karya.html
true
3875780352725475842
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts LIHAT SEMUA Selengkapnya Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU TAG ARCHIVE SEARCH SEMUA BERITA Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy