Manado-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) tak main-main menindak pelanggaran-pelanggaran Pilkada yang dilakukan.
Bahkan di Lingkup Pemkab Minsel tak luput dari pantauan Bawaslu Minsel.
Terbukti Bawaslu Minsel telah meneriksa dan mengirim nama 11 pejabat Pemkab Minsel ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Iya. Ada sebeles pejabat yang sudah kami periksa. Ada dugaan kuat mereka melanggar netralitas ASN dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah. Sekarang berkasnya kami akan kirim ke KASN, sebab sudah kami putuskan dalam pleno,” jelas Komisioner Bawaslu Minsel, Franny Sengkey, saat dikonfirmasi, Kamis (01/10/2020).
“Kami hanya mengumpulkan data dan melakukan pemeriksaan. Kalau sanksi itu diserahkan kepada KASN,” tambahnya.
Adapun Bawaslu Minsel terhadap 11 pejabat yang terdiri dari pejabat eselon II, IIi dan IV ini, dilakulan setelah ada temuan dan laporan warga.(*/ifa)
COMMENTS