Manado-Nontje None Perempuan (59) selaku pemilk lahan yang mendiami tanah warisan orang tuanya di Kelurahan Malalayang I lingkungan V Kecanatan Malalayang Kota Manado, hanya bisa meratapi dan berdoa atas status terdakwa baginya.
Dia pun berharap majelis hakim bisa adil dan memutuskan perkaranya sesuai hati nurani dan takut akan Sang Pencipta.
"Saya memang orang tidak mampu untuk berperkara, Tapi saya yakin Tuhan itu maha adil karena hanya doa dan harap hakim adil dalam putusan, saya dilaporkan menyerobot, apa yang saya soroboti? ini tanah orang tua kami kami punya riwayat tanah dan alas hak pada registernya," kata Nontje kepada sejumlah media usai penundaan putusan Perkara dugaan penyerobotan atas tanah dengan nomor Registrasi Perkara: 119/mnd/Eku.2/08/2020.
Nontje pun berterima kasih kepada Direktur Fahmi Awulle & Partner sebagai tim pengacara yang iklas membantu perkaranya tanpa harus dibayar.
"Pak Fahmi telah mendampingi kami dengan tulus dalam banyak hal semoga Allah yang maha kuasa membalas budi baik pak fahmi dan rekan rekannya," ulas Nontje.
Untuk diketahui sengketa lahan di kelurahan Malalayang antara pihak terlapor Nonjte None dan pihak Pelapor Wempie Umboh ditunda.
Sidang putusan yang digelar di Ruang Sidang Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, SH, MH, Pengadilan Negeri Manado ini dipimpin oleh Hakim ketua Djamaluddin Ismail SH, MH, Selasa (19/01/2021) ditunda tanpa alasan jelas dan digeser pada minggu depan tepatnya pada tanggal (26/01/2021).
Terdakwa Nonjte None melalui kuasa hukumnya Fahmi Oksan Awulle SH ketua tim dan selaku Presdir Fahmi Awulle & Partner ketika dimintai keterangan sejumlah awak media diluar ruangan sidang menyatakan sangat kecewa dan menyayangkan penundaan putusan tersebut.
Kekecewaan ini lanjutnya, tak lepas dari pihak pengadilan yang dimanahkan sebagai hakim atas setiap manusia sedang berpekara tidak bisa komitmen dengan jadwal tersebut.
“Tolong dikawal, apakah pengadilan ini bisa berperang adil atau tidak terhadap yang dilaporkan, jangan zolimi orang yang tak berdaya ,” terang Fahmi.
Menurut Fahmi Pengacara cukup lama berkantor di Ibukota Jakarta dan kini memiliki Kantor Pengacara di Kota Manado, menjelaskan status terdakwa bagi ibu Nontje mestinyya harus batal demi hukum dan keadilam karena tidak sesuai dengan fakta persidangan.
"Perkara ini aneh, yang di laporkan adalah pemilik lahan sendiri sebab yamg di laporkan orang sama objek yang sama pasal juga yang sama, masakan ada sertifikat HGB dan HM di lahan itu atas nama pelapor Wempi Umboh, hebatnya, intimidasi pun terjadi di lahan itu oleh oknum oknum terrtentu bagi terdakwa olehnya kami melawan keras praktek praktek seperti ini " tegas Awulle yang juga Ketua Tim dan Presdir Fahmi Awulle dan Partner.
Hal senada di sampaikan Irfan Iskandar SH yang juga selaku Direktur Fahmi Awulle & Partner dan juga Tim Pengacara pihak terlapor mempertanyakan perkara satu objek adanya dua surat.
"Secara hukum sertifikat ataupun penerbitan itu tidak pernah terbit tanpa adanya alat pendukungnya, sertifikat itu hanyalah pencatatan hak, tapi yang dicatat adalah perolehan haknya" ujarnya.
Dikatakan iskandar Kliennya adalah pemilik hak yang tercatat dilembaga adat dan di kelurahan dan diakui kebenarannya sehingga timbul sertifikat diatas objek itu. Sehingga kita patut bertanya darimana objek itu bisa timbul tapi justru klien kami yang dilaporkan,” ucapnya.
"Coba di pikir secara logika sehat terdakwa mau masuk ka tanah dia sendiri dan memiliki hak dari lembaga adat dan belum pernah dialihkan satu meterpun juga. Ternyata timbul sertifikat lainnya, kalau kita berbicara sertifikat sebagai anak dia ada bapak ibunya, darimana bapak ibunya sementara register nya belum pernah dijual,” imbuhnya.(serdi)
COMMENTS