Siau-Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sitaro, menyelenggarakan Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian penjelasan Kepala Daerah atas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Sitaro, Tahun Anggaran 2022, di Ruang Rapat DPRD Sitaro, Selasa (27/07/2021).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro, Djon Ponto Janis, SH, juga dihadiri langsung, Wakil Ketua DPRD, Bob Nover Janis, dan enam orang Anggota DPRD, serta Anggota DPRD lainnya mengikuti rapat secara Virtual, mengingat suasana masih dalam keadaan pandemi covid -19.
Hadir pula Wakil Bupati Kepulauan Sitaro, Drs. John H. Palandung, M.Si, Sekretaris Daerah, Drs. Herry Bogar, MM, Para Asisten Sekda, Kepala BPKPD, Kabag Hukum Setda.
Wakil Bupati Sitaro, John H. Palandung M.Si menyampaikan penjelasan, bahwa pemerintah telah menyusun kebijaikan umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran sementara Tahun Anggaran 2022 dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan Daerah, serta Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro, Nomor 21 Tahun 2021 tentang rencana kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022.
"Direncanakan pada Tahun 2022, kebijakan ekonomi Kabupaten Kepulauan Sitaro diarahkan untuk pemulihan ekonomi akibat dampak pandemi covid -19 dengan memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertubuhan berkualitas dan berkeadilan," terangnya.
Lanjutnya, hal ini sesuai dengan tema pembangunan Tahun 2022 yaitu, Pemantapan Kontribusi Sektor Unggulan Daerah serta pemerataan pendapatan masyarakat. Untuk proyeksi capaian indikator sosial ekonomi di Tahun 2022.
"Pemerintah Daerah tetap mengacu pada capaian Tahun 2020 dan target Tahun 2021. Kondisi yang ada saat ini di Tahun 2021," katanya. Disampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Pimpinan dan segenap Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro, yang telah mengagendakan rapat paripurna sekaligus memberikan kesempatan kepada Pemerintah Daerah untuk menyampaikan penjelasan terhadap Rancangan KUA - PPAS APBD Tahun 2022, walaupun dalam berbagai keterbatasan di tegah pandemi covid-19. Tak lupa juga diingatkan kepada kita semua agar tetap mematuhi protokol kesehatan 5M di mana pun berada untuk mengantisipasi melonjaknya kasus covid-19 di Kabupaten Kepulauan Sitaro.(*/heriwan)
COMMENTS