Manado--Isu liar yang berkembang terkaitp pemberhentian pejabat dari jabatan strategis oleh Walikota yang dinilai telah menabrak aturan dibantah keras olhbbeh Kepala Badan (Kaban) Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Manado, Donald Supit SH MH.
."Jangan asal “berkicau jika tidak memiliki data akurat dan berimbang, sebab pergantian beberapa orang pejabat eselon dua di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Manado sudah sesuai aturan dan telah disetujui oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Kata dia, pergantian tiga orang pejabat yaitu eks Kaban Keuangan dan Aset Daerah Jhonly Tamaka, eks Kaban BKPSDM Xaverius Runtuwene dan eks Kadis Kesehatan Kota Manado dr Ivan Sumenda Marthen, sudah sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
“Jadi pergantian beberapa pejabat di lingkungan Pemkot Manado sudah sesuai kajian dan ada dasar hukumnya,” ujar Donald sapaan akrabnya.
Lebih lanjut Donald Supit menjelaskan, prosedur pemberhentian sudah sangat jelas dan melewati audit Inspektorat Kota Manado.
“Harus diketahui, sebelum melakukan pemberhentian pejabat, Pemkot telah berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)” tegasnya.
“Pemberhentian ini juga telah mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri yang disampaikan melalui surat Gubernur Sulawesi Utara,” tambahnya.
Terpisah, Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Manado, Erwin Kontu menjelaskan pergantian tiga pejabat tersebut sudah sesuai dengan aturan.
“Jadi tidak ada pergantian pejabat yang tidak sesuai prosedur, semua sudah melalui aturan yang ditetapkan,” ujar Erwin, kemudian berharap agar masyarakat tidak termakan isu-isu liar yang dapat menganggu konsentrasi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado, Andrei Angouw dan dr Richard Sualang yang sementara fokus membenahi Kota Manado.
“Fokus saja di kerja. Pak Wali saat ini ingin kita semua fokus untuk kota Manado. Walaupun baru beberapa bulan, kinerja pemerintahan sudah ada perubahan terutama dalam pengolahan sampah dan penanganan banjir,” jelas Erwin.
Ia pun berharap, kedepan jika ada pewarta yang ingin mengkonfirmasi berita dari Wali Kota atau Wakil Wali Kota Manado dan belum mendapat tanggapan, alangkah baiknya oknum tersebut bisa menghubungi pejabat Pemkot Manado yang berkompeten untuk dimintai klarifikasi, agar supaya unsur pemberitaan cover both side bisa terpenuhi.
“Contohnya terkait berita pergantian pejabat. Wartawan kan bisa menghubungi pejabat yang berkompeten, seperti pak Sekretaris Daerah Kota, Pak Kaban BKPSDM maupun Kominfo,” tandasnya.(*/robby)
COMMENTS