Manado---Setelah dinaikan ke Penyidikan Kasus dugaan korupsi di PT Perikanan Nusantara (Perinusa) Bitung, berbanderol Rp28 Miliar akhirnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, melakukan penahan terhadap dua orang Tersangka (TSK)
Kedua TSK yakni LAF alias Ludy (52) warga Kabupaten Bogor mantan Kepala Cabang PT Perinusa Bitung, dan ER alias Etty (59) warga Kota Bitung pekerjaan Wiraswasta, ditahan oleh Kejati ketika kedua tersangka menandatangani surat penahanan Rabu (08/09/2021).
Setelah menandatangani surat penahan bernomor 03/P.1/Fd.1/09/2021, dan 04/P.1/Fd.1/09/2021 kedua TSK langsung ditahan di tahun Kepolisian Derah (Polda) Sulut, untuk menunggu proses hukum selanjutnya untuk 20 hari kedepan.
Diketahui kasus ini berawal pada tahun 2017, PT. Perinusa Cabang Bitung (Persero) bekerjasama dengan PT. Etmico Makmur Abadi Bitung, dengan penandatanganan nota kesepahaman tau MoU antara PT. Perikanan Nusantara yang diwakili oleh RZ alias Ridwan selaku Direktur Keuangan, dengan PT. Etmico Makmur Abadi yang diwakili oleh Tersangka ER alias Etty selaku Direktur Utama, dengan Nomor : DIR/2/Keu/081/XI/2017.
Kemudian MoU tersebut ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) antara PT. Perikanan Nusantara (Persero) Cabang Bitung yang diwakili oleh TSK Ludy dan PT. Etmico Makmur Abadi diwakili oleh EI alias Erwin dalam hal kerjasama perdagangan ikan dari nelayan.
Dengan isi kerjasama yakni PT. Perinusa Bitung sebagai pembeli ikan dari nelayan binaan PT. Etmico Makmur Abadi. Dari hasil pembelian, ikan tersebut, maka ikan akan diletakkan di gudang PT. Etmico Makmur Abadi dan akan dijual kembali oleh PT. Etmico Makmur Abadi.
Dari Hasil penjualan tersebut, PT. Etmico Makmur Abadi akan mengembalikan dana pembelian ikan kepada PT. Perinusa Bitung, ditambah pembagian keuntungan (margin) hasil penjualan ikan. Kemudian PT. Etmico Makmur Abadi berkewajiban mengembalikan hasil penjualan
perdagangan ikan dimaksud paling lambat 1 bulan setelah transaksi, serta berkewajiban memberikan laporan hasil perdagangan ikan yang disertai berkas dokumen (Telly Sheet dan Nota
Timbang) kepada PT. Perinusa Bitung.
Dengan syarat bahwa jangka waktu berlaku 1 tahun dari tanggal 13 November 2017 sampai dengan 13 November 2018. Namun dari kerjasama tersebut, PT. Etmico Makmur Abadi mempunyai kewajiban
pembayaran uang yang belum diselesaikan pada pihak PT. Perinusa Bitung sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 28.784.740.727,00.
Diduga dari penyelidikan pihak Kejati uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi yang tidak sebagaimana seharusnya,
antara lain untuk membayar operasional perusahaan, membayar hutang pihak
ketiga, membayar tagihan kartu kredit, dan lain-lain oleh TSK Ludy.(*/rein)
COMMENTS