Manado-Pengacara senior Juman Budiman SH di buat kaget saat sedang berada di Pengadilan Negeri (PN) Manado Senin (06/09/2021). Pasalnya, pihak PN Manado mengungumkan lewat pengeras suara kalau ada perkara dengan gugatan sederhana Nomor 41, dimana turut tergugat adalah kliennya.
Yang membuat kaget mantan pengacara Gubernur Sulut SH Sarundajang ini, bahwa pengunguman sidang tersebut tidak didahului dengan panggilan ke kliennya. Terkait dengan kejanggalan ini, Budiman pun angkat suara dan mempertanyakan prosedur atau proses gugatan.
"Saya kaget, klien saya sama sekali tidak menerima surat panggilan terlebih dahulu. Dan tiba-tiba ada pengunguman sidang, dimana klien saya menjadi tergugat dalam gugatan sederhana," terang Budiman.
Terkait dengan hal ini Budiman pun segera mengecek soal panggilan sidang tersebut, dan ternyata surat penggilan belum ditandatangani oleh kliennya.
"Setelah dicek, memang klien saya belum menandatangani panggilan tersebut dan saya mempertanyakan kenapa sidang sudah dibuka, sedangkan administrasi belum lengkap. Dan dalam hal ini saya tidak mempermasalahkan soal gugatan, tapi adminsitrasinya yang saya pertanyakan," kata Budiman. Sambil mengingatkan kepada pihak PN Manado agar supaya, kejadian ini bisa menjadi pelajaran untuk lebih meningkatkan kinerja terlebih khusus pada bagian juru sita panggilan.
Sementara itu Humas PN Manado Reply Behuku ketika dikonfirmasi mengatakam bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti masalah ini.
"Kami akang menindaklanjuti terkait dengan permasalahan ini. Dan akan memanggil jurus sita untuk diklarifikasi," tegas Behuku.(*/rein)
COMMENTS