Manado – Buntut dari kisruh di lokasi tambang PT Daya Bulawan Lestari yang menewaskan seorang masyarakat adat, Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) akhirnya menerbitkan surat penghentian operasi perusahaan tambang PT Bulawan Daya Lestari (PT. BDL) di Kecamatan Dumoga Timur Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
Surat dengan nomor B-4314/MB.07/DBT/2021 tertanggal 4 Oktober
ditujukan kepada Direktur Utama PT Bulawan Daya Lestari yang beralamat di Jln. Raya AKD No. 100, Kopandakan II Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow tertanggal 4 Oktober 2020 hal penghentian kegiatan pertambangan ditanda tangani Direktur Teknik dan Lingkungan/Kepala Inspektur Tambang, Dr. Lana Saria, M.Si.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Sulawesi Utara Fransiscus Manumpil
saat ditemui wartawan jurnal6.com di kantornya Selasa (5/10/21) siang untuk dimintai tanggapan terkait masalah tersebut mengakui telah mengetahui isi surat tersebut sejak Senin (4/10) sore.
Pada prinsipnya kata Manumpil, pemerintah daerah patuh pada instruksi yang dikeluarkan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian ESDM RI melalui surat penghentian sementara operasi dan kegiatan pertambangan PT. BDL
Namun demikian lanjut Manumpil, adanya surat tersebut bukan berarti pemerintah daerah tidak mendukung investor yang ingin melakukan investasi di daerah ini namun tentunya semua dokumen dan prosedur yang menjadi persyaratan harus dipenuhi.
” Pemerintah sangat terbuka bahkan mendorong para investor untuk melakukan investasi di daerah ini membantu pembangunan ekonomi guna mewujudkan Sulawesi Utara Berdikari dalam Ekonomi, kita sangat terbuka membuka kran investasi bagi siapa saja yang masuk, ” terang Manumpil.
Berikut lima poin isi surat Kementerian ESDM kepada Direktur Utama PT Bulawan Daya Lestari
PT Bulawan Daya Lestari belum memiliki Kepala Teknik Tambang yang merupakan seseorang yang memiliki posisi tertinggi dalam struktur organisasi lapangan pertambangan yang memimpin dan bertanggung jawab atas terlaksananya operasional pertambangan sesuai dengan kaidah teknik pertambangan yang baik.
PT Bulawan Daya Lestari belum memiliki persetujuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) Tahun 2021, rencana reklamasi, rencana pascatambang dan dokumen lingkungan hidup.
PT Bulawan Daya Lestari belum menempatkan jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang.
Kegiatan pertambangan dari PT Bulawan Daya Lestari berada di wilayah kawasan hutan produksi terbatas dan belum memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan.
Berdasarkan angka 1 sampai dengan 4 diperintahkan kepada PT Bulawan Daya Lestari untuk segera menghentikan kegiatan pertambangan sampai dengan dipenuhinya kelengkapan sebagaimana tersebut di atas. (**/Oby)
COMMENTS