Manado - Terkait sumbangan pendidikan yang diberlakukan di SMA Negeri 4 Manado, Kepala Dinas Pendidikan Daerah provinsi Sulawesi Utara dr Grace Punuh lewat Kabid SMA Dikda Sulut Athur Tumipa mengatakan bahwa sumbangan pendidikan yang berlaku di SMA Negeri 4 Manado di mungkinkan karena setelah kami telusuri sumbangannya disepakati lewat komite dan nilainya bervariasi bahkan ada juga yang tidak membayar.
Namun Tumipa menegaskan mekanismenya harus sesuai dengan Permendikbud 75 thn 2016 terkait komite dan Pergub sulut no 20 tahun 2021 terkait sumbangan pendidikan yaitu tidak ada pungutan berupa sumbangan yang sifatnya pungutan tetap bulanan apalagi nominalnya sudah ditentukan dan lebih parah lagi jika berdampak pada siswa yang informasinya ada yang sampai diancam tidak bisa ikut ujian,belum bisa mendaftar ulang, bahkan yang paling parah belum bisa ambil ijazah kalau belum melunaskan sumbangan pendidikan.
"Silahkan kalau ada sumbangan dari orang tua untuk membantu operasional sekolah karena faktanya Dana BOS juga belum mampu membiayai semua kebutuhan pada satuan pendidikan termasuk didalamnya pembayaran gaji guru honor yang sering dikeluhkan oleh para Kepala Sekolah, tapi mekanismenya jelas diatur pada Permen 75 dan Pergub Sulut no 20 tahun 2021 terkait sumbangan pendidikan. Kedua aturan tersebut tidak saling melemahkan,"tegas Tumipa.
Kalaupun ada orangtua siswa yang secara sukarela mau membantu silahkan tapi harua ada rekening khusus yang dibuka oleh pihak sekolah.
"Kalau ada orangtua siswa yang mau membantu misalnya sebesar 1 juta rupiah lalu diangsur selama 1 tahun itu boleh tapi harus disetor ke rekening sekolah agar memudahkan ketika diaudit dan ketika orangtua siswa belum menyetor pihak sekolah tidak perlu lagi untuk menagih,"tegas Tumipa.
Kabid Tumipa juga mengatakan bahwa Kadis Ibu Grace Punub menegaskan pada para kepala sekolah harus ada transparansi antara pihak sekolah dan orangtua siswa terkait uang sumbangan tersebut.
"Pesan dari Ibu Kadis, agar tidak menjadi masalah kedepannya pihak sekolah harus transparan terkait pemanfaatan sumbangan tersebut pada orangtua siswa,"kata Tumipa menambahkan.
Dibagian akhir Kabid yang murah senyum ini menegaskan jika didapati masih ada sekolah khususnya SMA/SMK Negeri yang melakukan pungutan berupa sumbangan yang mekanismenya tidak sesuai permendikbud dan pergub maka Dikda akan mengambil tindakan tegas.,"pungkasnya. (Oby)
COMMENTS