Minut- Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Sulawesi Utara telah menetapkan dua produk Peraturan Daerah (Perda) yakni Perda mengatur tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan, dan Perda pengendalian covid 19 dan Perda Fakir Miskin dan Anak Terlantar.
Selanjutnya untuk memaksimalkan agar kedua Perda tersebut menyasar sampai ke lapisan masyarakat Sulawesi Utara, 45 legislator Sulut melakukan kegiatan sosialisasi dengan kegiatan sosialisasi di seluruh daerah pemilihan (Dapil).
Melky Jakhin Pangemanan Wakil ketua Bampeperda yang juga ketua DPD Partai Solidaritas Indonesi (PSI) Sulut saat mengelar Sosialisasi Perda (Sosper) di Resto Maginon Kobong, Desa Kaasar Kecamatan Kauditan Jumat (29/10/21) mengatakan, terbitnya Perda ini di buat untuk mengoptimalkan peran masyarakat dan pemerintah agar supaya kebutuhan-kebutuhan masyarakat dan kerja pemerintah terkait dengan kedua perda ini bisa terarah dan sesuai dengan tupoksinya.
“Intinya, ini untuk mengoptimalisasi kita semua dalam penanganan pandemi maupun dalam perhatian pemerintah terhadap fakir miskin dan anak terlantar. Untuk kurangnya, kami DPRD akan mengawal perda ini. Untuk lebih kurangnya, jika mendesak kami akan mengevaluasi perda ini. Sesuai atau tidak,” terang MJP.
Kegiatan Sosper tersebut juga dihadiri wartawan pos liputan DPRD Sulut serta dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
(***/Oby)
COMMENTS