Manado- Fraksi Partai Nasdem dalam tanggapan yang dibacakan oleh legislator Muhammad Wongso terkait penyampaian Gubernur Sulawesi Utara terhadap Ranperda APBD Sulut tahun 2022 menyentil tentang masih adanya sekolah SMA dan SMK yang menahan ijazah siswa karena belum membayar uang sumbangan pendidikan.
Hal itu ditanggapi Wagub dengan bijaksana bahwa setelah ditelusuri memang sudah ada kesepakatan antara orang tua siswa dan pihak sekolah tapi mekanismenya jelas diatur dalam Permen dan Pergub.
Penegasan itu disampaikan Wakil Gubernur Steven OE Kandouw oada rapat Paripurna di DPRD Sulut Kamis 4/10-2021.
"Silahkan ada sumbangan pendidikan di SMA/SMK kalau itu kesepakatan bersama sekolah dan orang tua. Tapi tidak bisa mengikat pada siswa dan Itu bukan suatu kewajiban yang Mengakibatkan Anak Tidak Bisa Ikut Ujian Apalagi tidak bisa terima Ijazah. Kalau ada sekolah yang seperti itu laporkan. Itu pelanggaran hukum,"tegasWagub Steven Kandouw.
Terkait hal ini, Komisi 4 DPRD Sulut pada Rapat Dengar Pendapat dengan Dinas Pendidikan Daerah Sulut menegaskan pada Kadis Dikda Sulut dr Grace Punuh untuk memberi tindakan tegas pada sekolah yang memungut sumbangan pendidikan tapi mekanismenya tidak seperti yanv diamanatkan umdang undang.
Diketahui terkait sumbangan Pendidikan ini mekanismenya diatur dalam Permendikbud tahun 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah dan Pergub No 20 tahun 2021 terkait sumbangan Pendidikan. (Oby)
COMMENTS