Manado - Aliansi Pala Manado dipimpin oleh Septi Saroinsong, Selasa (30/11/2021) menyambangi DPRD Sulut dalam rangka menyampaikan aspirasi mereka terkait 437 Pala yang katanya diganti tanpa dibayarkan haknya karena menurut mereka SK yang mereka tandatangani adalah 1 Tahun sejak Januari sampai Desember 2021.
Kehadiran para mantan mantan Pala ini diterima oleh Sekwan Glady Kawatu SH.
Disampaikan oleh Septy bahwa aspirasi yang mereka sampaikan sebenarnya ditujukan pada anggota DPRD Sulut Dapil Manado untuk jadi masukan buat Walikota Manado karena menurut mereka ada banyak hal yang janggal dalam Asesmen Pala tersebut.
" Jelas jelas ada pengurus partai yang jadi Pala. Bahkan ada yang tidak punya ijazah jadi Ketua Lingkungan padahal dalam Perwako Manado No 16 Tahun 2021 hal itu jelas di atur,"ungkap Saroinsong.
Menanggapi aspirasi Para mantan Kepala Lingkungan Sekwan Glady Kawatu mengatakan bahwa keputusan pergantian Pala adalah keputusan yang dikeluarkan oleh institusi bukan secara pribadi oleh Andrei Angouw.
"Dalam hal pemutusan hubungan kerja secara hukum bisa karena ada pelanggaran dan bisa juga secara sepihak tentunya dengan alasan yang jelas, "ujar Glady Kawatu.
Kawatu juga menambahkan bahwa harus dipahami dalam setiap pergantian kepemimpinan juga terjadi perubahan kebijakan,"jadi saran saya kita harus legowo memerimanya,"ujar Kawatu dengan bijak.
Usai menyampaikan aspirasi, para mantan "Pala" akhirnya membubarkan diri dan dengan teratur kembali ke rumah masing masing. (Oby)
COMMENTS