Manado - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulut dan Tim TAPD Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) akhirnya menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2022 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Dikatakan oleh Pimpinan/Wakil Ketua DPRD Sulut DR Victor Johanes Mailangkay SH MH, yang didampingi Ketua Banggar dr. Fransiscus A. Silangen, SpB-KBD usai pembahasan di ruang paripurna DPTD Sulut Selasa, (16/10/2021) bahwa Rapat Banggar DPRD Sulut dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang berlangsung selama tiga hari ini penuh dinamika, namun diwarnai berbagai saran dan masukan kepada TAPD Provinsi Sulut, agar beberapa hal yang disampaikan oleh kelima fraksi mendapat perhatian untuk segera ditindaklanjuti usai rapat BANGGAR.
” RAPBD tahun anggaran 2022 telah diambil keputusan bersama dan diterima dalam rapat banggar, tentu tidak lepas dengan memperhatikan beberapa saran dan masukan ketika ada hal-hal yang disampaikan tim banggar kepada TPAD Pemprov Sulut, berupa catatan-catatan penting itu dapat ditindaklanjuti usai rapat BANGGAR. Maka RAPBD tahun anggaran 2022, selanjutnya dapat dibawa dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Sulut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah APBD tahun anggaran 2022 yang sedianya akan dilaksanakan pada Rabu (17/11) pagi,” pungkas politisi partai NasDem ini. (**/Oby)
COMMENTS