Manado- BPK RI perwakilan Sulut, pada Senin 06 Desember 2021 Pukul 15.00 WITA melaksanakan Pertemuan Telekonferesni lewat Video Pembukaan Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Dan Pemantauan Kerugian Negara Kerugian Daerah Semester II Tahun 2021.
Kegiatan ini merupakan implementasi ketentuan Pasal 8 Ayat (5) dan Pasal 10 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara Bapak Karyadi, S.E., M.M., Ak. CA., CFrA., CSFA. memimpin pertemuan dimaksud. Hadir dalam Pertemuan Telekonfrens Video ini adalah Wakil Gubernur Sulawesi Utara Bapak Drs. Steven O. E. Kandouw, dan para Wakil Kepala Daerah lainnya, diantaranya Wakil Bupati Minahasa Selatan, Wakil Bupati Minahasa Tenggara, Wakil Bupati Bolaang Mongondow Utara.
Selain para wakil kepala daerah, kegiatan diikuti pula oleh para Sekretaris Daerah dan Inspektur Kabupaten Kota dan juga jajaran
pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota di wilayah Provinsi Sulawesi Utara.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara dalam sambutannya menyatakan Hasil Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan sampai dengan Semester I
Tahun 2021 baru mencapai 77,57%. Pada kesempatan Semester II Tahun 2021 ini, BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara telah memberi kesempatan koordinasi yang lebih lama untuk pelaksanaan tindak lanjut yang diharapkan akan dapat mencapai angka 80%.
Wakil Gubernur dalam sambutannya memberikan apresiasi terhadap langkah-
langkah BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara dan yakin bahwa Pemerintah Provinsi
Sulawesi Utara dan seluruh pemerintah kabupaten dan kota juga pasti telah melakukan upaya untuk mewujudkan penyelesaian tindak lanjut yang optimal sebagai langkah membentuk Clean Goverment.
(**/Oby)
COMMENTS