Manado-Saat ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Utara (Sulut) terus menggenjot pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai yang ditargetkan.
Salah satunya dengan mengoptimalkan pemasukan pajak kendaraan dari lingkup PNS Pemerintah Propinsi (Pemprop) Sulut di akhir tahun 2021 ini.
Menariknya kebijakan ini mendapat sorotan balik dari sejumlah PNS Pemprop Sulut.
"Ini seperti mengail di aquarium! Harusnya untuk mencapai target harus ada terobosan-terobosan yang dilakukan Bapenda Sulut ke penunggak pajak terutama ke masyarakat umum serta perusahaan yang ada, bukan kalangan ASN yang dikambing hitamkan," ketus salah satu ASN Pemprop yang meminta namanya tak dipublis.
Sayangnya Kepala Badan (Kaban) Bapenda Sulut Olvie Ateng yang coba dikonfirmasi beberapa kali melalui nomor HP 082271414XXX tak berhasil dihubungi.
Sebelumnya pada Selasa (14/12/2021) kemarin, Bapenda Sulut melakukan inspeksi mendadak (Sidak) kendaraan pribadi ASN-THL di kantor Gubernur di Jalan 17 Agustus Teling Manado.
Pada Sidak tersebut dipimpin langsung Kaban Dispenda Sulut Olvie Atteng yang didampingi Kepala UPTD Herlina Karepu bersama Kasie Onaliske Wehantou, KTU Joan Pinontoan dan Kasie Aprine Siwi.
Pada saat itu dikatakan Kadispenda Atteng, pemeriksaan kendaraan bagi ASN -THL bersama Sat Pol PP untuk yang menunggak pajak, dimana dengan melihat lewat aplikasi kendaraan diberikan himbauan agar membayar pajak kendaraannya.
Lanjutnya, mengingat banyak yang akan apel pagi, maka kendaraan hanya di data kemudian akan dikunjungi lewat instansinya agar bisa membayar tunggakan pajaknya.
Ditegaskannya pula, ternyata masih banyak yang belum membayar pajak, bahkan sampai menunggak termasuk kedaraan dinas sehingga ini akan dikoordinasikan dengan instansi tersebut.
Ditambahkan Kepala UPTD Herlina Karepu pemeriksaan dan himbauan ini bersama Pol-PP Sulut ini menjadi koordinasi yang dilakukan dalam menindaklanjuti petunjuk pimpinan, dan ini akan berlaku di semua instansi.
Untuk diketahui dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah, di akhir tahun 2021, Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, keluarkan surat imbauan ditujukan ke Bupati dan Wali Kota Se-Sulut.
Adapun isi surat Imbauan nomor : 6924 /Sekr, ditanda tangani Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw, Dalam upaya optimalisasi penerimaan pendapatan asli daerah melalui Pajak Daerah khususnya Pajak Kendaraan Bemotor, maka disampaikan hal-hal sebagal berikut.
Pertama berdasarkan data yang ada masih terdapat ASN dan THL di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara serta pemerintah Kabupaten/Kota yang menunggak pajak kendaraan bermotor.
Kedua sehubungan dengan butir 1 (satu) tersebut di atas, dimintakan kerjasamanya untuk menginstruksikan seluruh ASN dan THL di instansi masing-masing yang memiliki kendaraan bermotor dan sudah menunggak pajak, agar segera membayar pajak kendaraan melalul e Samsat maupun Gerai Samsat yang ada di Sulawesi Utara.(*/ifa)
COMMENTS