Manado - Sopir jurusanTerminal Paal 2 Airmadidi menaikan tarif angkutan secara sepihak.
Tak tanggung-tanggung para sopir mikrolet ini menaikkan tarif dari Rp4.900 menjadi Rp 7.500/penumpang umum dan Rp 5000 untuk pelajar berseragam sekolah.
Hal ini menimbulkan pertanyaan dikalangan
masyarakat karena sejauh ini belum ada Surat Keputusan terkait penyesuaian tarif angkutan kota dalam provinsi dari Gubernur Sulawesi utara.
Pantauan Kabarok.com di lapangan,semua kendaraan mikro yang melayani trayekTerminal Paal 2 Airmadidi sudah ditempeli sticker bertuliskan tarif angkutan umum (tarif penyesuaian) Paal2–
Airmadidi jauh dekat umum Rp7.500,anak sekolah berseragam Rp5.000 di bagian bawah sticker
bertuliskan unsur Basis–Organda Sulut disertai nomor telepon untuk dihubungi yaitu 081243180xxx.
bertuliskan unsur Basis–Organda Sulut disertai nomor telepon untuk dihubungi yaitu 081243180xxx.
Keputusan para sopir menaikkan tarif angkutan diprotes masyarakat pengguna angkot. Hal ini dikarenakan tidak adanya pelibatan pemerintah dalam kenaikan tarif ini.“Biasanya, penyesuaian tarif angkutan penumpang antar kota kelas ekonomi dijalan dengan mobil bus umum dalam provinsi dikeluarkan melalui Peraturan Gubernur.
Pergub itu keluar setelah melalui kajian dan rembug bersama antara dinas perhubungan serta Organda Sulut.Tapi kali ini tidak seperti itu, mereka (para sopir) telah mendahului Pemerintah Provinsi dengan hanya mempertimbangkan kenaikan harga BBM diSPBU.”
Hal penting lainnya yang harus disikapi oleh Dinas Perhubungan Provinsi Sulut adalah soal ketaatan para sopir dalam mengimpelemtasikan Pergub dan sosialisasi serta pengawasan dari dinas itu
sendiri.
“Pada pergub Nomor13 yang ditandatangani Gubernur OllyDondokambey tahun 2016 lalu, dimana tarif terminal Paal2 Airmadidi adalah Rp4.900,00 untuk umum dan Rp4.300,00untuk pelajar/mahasiswa.
Tapi praktek di lapangan para sopir memungut tarif hingga Rp 6.000untuk penumpang umum.
Dishub provinsi mungkin saja tidaktahu,sebab ini sudah berlangsung bertahun tahun.Dishub harus proaktif turun kelapangan supaya pergub yang belum habis masa berlakunya ini dijalankan semestinya.Keterlibatancdishub sangat diperlukan.Pasalnya,para sopir seenaknya
menaikkkan tarif penumpang.Bahkan aturan penyesuaian tarif yang mereka buat sendiri,itu mereka
langgar.Sebab tadi ketika saya memberikan Rp20.000,00,sopirnya hanya mengembalikan uang sebesar Rp12.000,00 dan langsung pergi.Itu berarti tarif Rp7.500,00untuk penumpang umum sudah ditambah Rp.1.000,00.ujar Alfian Paat Warga Minut pada Kabarok.com
Sementara itu, para pengendara mikrolet biru saat dikonfirmasi terkait naiknya tarif yang terksesan dipaksakan naik menurut mereka karena premium sudah langka ditemukan dan harga pertalite naik hingga 2 kali.
"Kami terpaksa naikkan tatif secara sepihak karena premium sudah sangat langka tapi disisi lain subsidi untuk pertalite telah dicabut oleh pemerintah,"ungkap.salah seorang supir jurusan Manado- Airmadidi.
Terkait kenaikan tarif sepihak ini, Kepala Dinas Perhubungan Lynda Wantania tak menampik.
" Terkait kenaikan tarif memang keputusan sepihak dari pengemudi, dengan pertimbangan kelangkaan BBM bersubsidi (Bensin), sehingga menggunakan yang Non Subsidi ( Pertalite) yang harganya lebih mahal. Kami sementara merancang usulan Pergub penyesuaian Tarif sesuai dengan presentasi kenaikan,"aku Wantania.
Wantania menambahkan bahwa pihaknya telah menghubungi Organda terkait kenaikan sepihak ini.
" Sudah kami konfirmasi ke Organda mereka juga menyatakan itu bukan dari Organda, kami sementara telusuri,"tambahnya.
Dibagian Kadis Linda Wantania menghimbau pada para supir agar menahan diri sebelum ada Pergub Baru.
" Tolong para supir dan pemilik kendaraan dapat menahan diri untuk tidak naikkan tarif secara sepihak. Dalam waktu dekat ini kami akan mengundang semua stake holder untuk membicarakan ini sambil menunggu Pergub baru agar ada win win solution untuk supir, pemilik kendaraan dan penumpang agar sama sama tidak dirugikan," pungkas Wantania.
(Oby)
COMMENTS