Manado- 45 anggota DPRD Sulut makukan sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) yang digelar Anggota DPRD Sulut mulai 21 sampai dengan 27 Januari 2022, sebagai upaya dalam mensosialisasikan Peraturan Daerah yang telah ditetapkan oleh DPRD Sulut.
Terkait hal ini, Sekertaris DPRD Sulut Gledy Kawatu mengatakan, untuk pelaksanaan Sosper berlangsung dengan baik bahkan mendapat respon positif dari masyarakat.
Captiion : Ketua DPRD Sulut dr Fransiskus Andy Silangen saat melaksanakan Sosper di Kabupaten Sangihe
"Dari monitoring langsung disejumlah lokasi, pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Perda berjalan baik dan mendapat respon positif masyarakat, bahkan kehadiran masyarakat melebihi kuota yang ditetapkan 100 peserta. Ini sangat luar biasa antusiasme masyarakat,” ungkap Kawatu.
Caption : Anggota DPRD Sulut Herry Rotinsulu menggekar Sosper di Desa Paslaten Minahasa Utara
Juga dikatakan Kawatu, Sosper ini adalah bentuk kepedulian DPRD Sulut, untuk hadir dan berada ditengah masyarakat sehingga target agar Peraturan Daerah yang telah ditetapkan benar- benar diketahui secara luas oleh masyarakat. Apalagi Sosper disosialisasikan langsung oleh anggota Dewan di daerah pemilihan masing- masing guna memberikan pencerahan bagi masyatakat." Pelaksanaan Sosper penting dilaksanakan smagar Perda yang dihasilkan benar- benar dipahami dan dimengerti oleh masyarakat," kata Kawatu.
Caption : Anggota DPRD Amir Liputo saat menggelar Sosper di Kairagi Kota Manado
Ditambahkan Kawatu, untuk pelaksanaan Sosper sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun 2022 dan dihelar sebanyak 3 Kali yang dibarengi dengan sosialisasi wawasan kebangsaan.
”Fari hasil masukan masyarakat berharap agenda Sosper dapat sering dilakukan dan hal ini kami akan usulkan kembali pada ABT, ” pungkas Kawatu, sambil memberikan apresiasi bagi Anggota yang melaksanakan Sosper sebagaimana yang diharapkan.
Caption : Sekertaris DPRD Sulut Glady Kawatu selaku penanggungjawab Sosper
Untuk pelaksanaan sosialisasi Perda kali ini ada dua buah Peraturan Daerah (Perda) yang belum lama ini disahkan lewat paripurna yaitu Perda Nomor 8 Tahun 2021 tentang perlindungan dan pemberdayaan penyandang Disabilitas serta perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin . (Advetorial)
COMMENTS