Manado - Kota Manado saat ini sedang mengalami cuaca ekstrim. Intensitas dan curah hujan yang sangat tinggi hampir seluruh wilayah di Ibukota Provinsi Sulawesi Utara ini.
Namun sangat disayangkan ditengah curah hujan yang tinggi masih ada saja aktifitas pemantapan lahan yang tidak mengikuti aturan.
Seperti yang terpantau Kabarok.com di Lingkungan 8 Kelurahan Paal Dua yang terus jadi sorotan warga.
Aktifitas tersebut sangat meresahkan warga karena sebagian material tanah hasil kattingan terbuang ke jalan dan rumah warga.
Frangky Wawolumaya warga lingkungan 8 kelurahan Paal Dua pada kabarok.com mengatakan dirinya beserta warga lainnya berharap ketegasan pemerintah dalam hal ini untuk memberhentikan kegiatan tersebut karena tidak berizin dan tidak memperhatikan estetika lingkungan.
"Harus ada ketegasan dari Pemerntah Kota melalui instansi terkait apalagi jelas jelas pemantapan lahan ini tidak mengantongi izin dari Kelurahan,"tegas Angky panggilan akrabnya.
Terpisah, Kepala Kelurahan Paal Dua Donny Taroreh SSTP saat di konfirmasi membenarkan bahwa pemantapan lahan di wiayah pemerintahannya tepatnya di lingkungan 8 tidak mengantongi izin.
"Kami tidak memberikan izin karena lokasi/ tanah tersebut bermasalah karena yang melakukan pemantapan lahan diduga tidak memiliki hak atas tanah tersebut karena ada gugatan dari pihak lain yang memiliki sertifikat mengajukan gugatan atas tanah tersebut,"terang Lurah Donny.
Dijelaskan pula oleh Lurah Donny, pihaknya telah memberikan surat teguran pada pengembang sebanyak tiga kali.
"Pada surat teguran yang kedua kami dari Kelurahan menggandeng Dinas Lingkungan Hidup dan Anggota DPRD Kota Manado dari DPRD Kota Manado lewat Komisi 3 pada saat itu juga merekomendasikan DLH untuk menghentikan aktifitas yqng dilakukan pengembang dan segera mengurus izin,"terang Lurah Donny Taroreh.
Pada kabarok.com Lurah Donny mengeluhkan banyak pengembang yang terkesan pandang enteng karena mengaku telah mengantongi rekom dari PTSP (Perizinan Terpadu Satu Pintu).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Frangky Porawouw lewat Kabid Tata Lingkungan June Mailoor mengatakan,"pada prinsipnya kami dari DLH memberikan kajian hal hal apa saja yang harus dilakukan oleh para pengembang saat melakukan pemantapan lahan dan wajib mengurus izin. Jika hal hal yang kami sampaikan tidak diindahkan maka kami akan memberhentikan kegiatan mereka (pengembang,red),"tegas Mailoor.
Sebagai informasi pengembang di lokasi tersebut adalah Sanny Mantiri (Antonius Sanny Jedrykus Mantiri) yang mengaku memiliki rekom Perizinan Terpadu Satu Pintu). Namun kegiatan tersebut di gugat oleh Antonius Mantiri yang saat ini mengantongi sertifikat hak atas tanah tersebut dan sedang berproses hukum.di Pengadilan Negeri Manado.
Hal itu pula menurut Lurah Donny Taroreh yang menyebabkan pihaknya tidak memberikan izin untuk pemantapan lahan diatas tanah tersebut. (Oby)
COMMENTS