Amurang-Pihak Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) dengan Pemerintah Kota Manado melakukan kerjasama yang ditandai dengan penandatangan nota kesepahaman atau MoU terkait Metrologi Legal pada Senin (04/04/2022).
Penandatangan MoU ini dilakukan langsung Bupati Minsel Franky Donny Wongkar SH (FDW) bersama Walikota Manado Andrei Angouw SE (AA) di Kantor Walikota Manado di Kelurahan Tikala Manado.
Menurut Bupati FDW Metrologi Legal merupakan metrologi yang mengelola satuan-satuan ukuran, metode-metode pengukuran dan alat-alat ukur, yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan undang-undang yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran.
Tampak turut hadir dari pihak Pemkot Manado, Wakil Walikota Dr Richard Sualang, Sekkot Micler CS Lakat SH MH, Asisten 1 Drs Heri Saptono dan Kadisperindag Hendrik Warokka SPd DEA.
Lanjut Bupati FDW untuk Pelayanan Metrologi Legal maksud penandatangan kesepakatan bersama dan perjanjian Kerjasama ini adalah untuk memberikan jaminan kebenaran pengukuran terhadap alat-alat ukur, takar, timbang dan Perlengkapannya (UTTP).
"Serta memberikan perlindungan kepada produsen dan konsumen di Kabupaten Minsel dengan tujuan yaitu terlaksananya pelayanan tera dan tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) metrologi legal di Kabupaten Minahasa Selatan," jelasnya.
Lanjutnya, dengan adanya kerjasama ini, Bupati FDW dan Pemkab Minsel Bupati berterimakasih pada Pemkot Manado dalam hal ini Walikota Andrei Angouw maupun Wawali Richard Sualang yang boleh memberi waktu dan mau membantu Kabupaten Minsel untuk pelayanan Metrologi Legal ini dengan tera, tera ulang ini untuk kepentingan masyarakat.
Diketahui Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang tertuang dalam tabel Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Perdagangan bahwa penyelenggaraan tera, tera ulang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Maka dari itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Selatan akan mempersiapkan untuk melaksanakan penyelenggaraan disertai dengan retribusi pelayanan tera, tera ulang demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan memperhatikan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.(andi)
COMMENTS