Amurang-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Budi Hartono SH MHum meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) di Desa Lopana Satu Kecamatan Amurang Timur Selasa (12/04/2022).
Pelaksanaan peresmian Rumah Restorative Justice dilaksanakan serentak di empat Kejaksaan Negeri di wilayah Sulawesi Utara.
Tiga ainnya adalah yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Manado, Kejari Minahasa Utara (Minut) dan Kabupaten Kepulauan Talaud yang peresmiannya secara Hybrid on,Site melalui aplikasi zoom oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut Edi Briton MH.
Kajari Minsel Budi Hartono menjelaskan bahwa Rumah Restoratif Justice (RJ) dibentuk berdasarkan Surat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Nomor : B-475/E/Es.2/02/2022 tanggal 14 Februari 2022, tentang Pembentukan Kampung Restorative Justice.
"Rumah Restorative Justice hakekat utama dari penyelesaian perkara di luar persidangan melalui proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai alternatif penyelesaian dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat," terangnya.
Lanjutnya, melalui Kebijakan Jaksa Agung yang telah dituangkan dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice), telah menjadi harapan baru masyarakat untuk menyelesaikan persoalan penegakan hukum.
"Rumah Keadilan Restoratif tersebut pada hakekatnya juga diharapkan dapat menjadi triger untuk menghidupkan kembali peran para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat, untuk bersama-sama masyarakat menjaga kedamaian dan harmoni serta meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap sesamanya yang membutuhkan pertolongan," jelas Kajari Hartono.
"Bagi masyarakat Kabupaten Minsel, semoga melalui rumah ini dapat menambah pengetahuan dan pemahaman secara komprehensif tentang manfaat dari penyelesaian tindak pidana melalui konsep restorative justice. Dan berharap terbentuknya rumah restorative justice ini dan meminta kepada seluruh jajaran Kejaksaan Negeri untuk, menjaga, merawat dan menumbuh kembangkan eksistensinya, agar rumah restoratif justice ini dapat terus berkontribusi dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," kata Kajari Hartono yang juga meminta bantuan dari Forkompimda Minsel serta tokoh masyarakat agar semua bersinergi guna mewujudkan penegakan hukum di Kabupaten Minahasa Selatan yang berbasis kearifan lokal.
Hadir pada peresmian ini jajaran Forkopimda Minselz yakni Bupati Franky Donny Wongkar S.H, Wakil Ketua DPRD Stefanus Lumowa S.H, Kapolres AKBP Bambang Haleyanto SIK, Komandan Kodim 1302 Minahasa yang diwakili oleh Komando Rayon Militer (Danramil) 14 Amurang, Kapten INF Ramli Hamanja, Ketua Pengadilan Negeri Ariyas Dedi SH dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Tingkat III Amurang Fentje Mamirahi.
Sedangkan jajaran Pemkab Minsel, diantaranya Asisten I Drs. Beny Lumingkewas, Kaban Kesbanpol Samuel Slat, S.T, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Pdt Stien Rondonuwu M.Th, Camat Amurang Timur, Perangkat Desa Lopana Satu, Segenap Kasi serta pegawai Kejaksaan Negeri Minsel.(Andi)
COMMENTS