Minahasa Utara- Lintas Komisi 1, 2 & 3 DPRD Kabupaten Minahasa Utara yang dipimpin oleh Ketua Komisi 3 DPRD Minut Jimmy James Mekel mengadakan rapat dengar pendapat (hearing) dengan Perusahaan Umum Daerah Klabat dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Minut bersama pelaku usaha pengangkut sampah di Kabupaten Minahasa Utara.
Dalam hearing tersebut perwakilan dari pengusaha pengangkut sampah Johan Awuy meminta Pemkab Minut mengevaluasi kinerja dari Direktur Utama PUD Klabat Masye Dondokambey. Dirinya bahkan mempertanyakan regulasi yang dipakai PUD Klabat untuk menarik retribusi bagi para pengusaha pengangkut sampah di Kabupaten Minahasa Utara.
Menurut Awuy, dalam Peraturan daerah (Perda) regulasi tidak mengatur secara spesifik terkait pengelolaan sampah yang dilakukan PUD Klabat.
Dikatakannya, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah adalah lahan yang dibeli memakai uang rakyat. Jadi, masyarakat bebas membuang sampah tanpa harus membayar.
" Tindakan yang dilakukan oleh PUD Klabat dalam menetapkan tarif pada pengusaha sampah adalah keputusan sepihak yang tidak sesuai dengan regulasi pada Perda No 1 thn 2018 tentang Retribusi. Dalam Perda tidak ada aturannya pungutan hingga jutaan rupiah. Yang diatur hanya pengangkutan khusus armada truck sampah dikenakan retribusi sebesar Rp 100 Ribu/bulan, bukan seperti sekarang yang bervariasi sampai ada yang jutaan rupiah perbulan, jadi saya berpendapat pungutan PUD Klabat adalah pungli karena tidak sesuai dengan perda atau perbup yang mengaturnya,”tegas Awuy.
Ditambahkan oleh Awuy, tidak ada aturannya jika retribusi yang sebenarnya masuk untuk PAD namun besarannya diatur oleh pihak ketiga dalam hal ini PUD Klabat.
"Namanya retribusi itu diatur Dalam Perda yang dibahas oleh legislatif dan eksekutif dan ditetapkan bersama untuk menjadi pendapatan asli daerah (PAD).
Terkait adanya perjanjian antara PUD Klabat dan para pengangkut sampah menurut Ivan Sianaulan Ketua Organisasi Pengusaha pengangkut sampah terjadi karena adanya intimidasi dari PUD Klabat karena jika tidak menandatangani perjanjian dilarang untuk.buang sampah di TPA.
Saat kami membuang sampah, kami dilarang oleh PUD Klabat buang di TPA karena harus melalui PUD Klabat. Boleh membuang sampah asal melakukan kerja sama. Maka, kami terpaksa menyetujui karena kalau tidak kami.mau buang dimana?,"tanya Sinaulan.
Sianaulan katakan,melalui jasa angkut sampah kami boleh mendapat ketambahan uang untuk membiaya kebutuhan rumah tangga. Namun anehnya kita warga yang taat membuang sampah ke tempatnya kenapa harus membayar? apalagi tidak ada acuan aturan yang mendukung. Kami telah membantu pemerintah mengangkut sampah masyarakat, kenapa kami harus membayar,” tutur Sinaulan.
Dalam rapat itu Johan Awuy juga menyinggung terkait mobil Dinas Lngkungan Hidup yang dipakai untuk mengangkat sampah di toko toko yang menurut Dirut PUD Klabat itu adalah hibah dari DLH Minut padahal faktanya menurut Kadis.DLH itu hanya pinjam pakai,"disitu saja Dirut telah melakukan pembohongan publik tegas Awuy.
Sementara itu anggota DPRD Minut dari Partai Demokrat Stendy Rondonuwu menegaskan bahwa apa yang dilakukan PUD Klabat keliru.
Menurut saya PUD Klabat keliru karena memungut retribusi karena perjanjian bukan berdasarkan aturan. Karena kalau sesuai aturan semua biaya diatur. Jika melakukan pungutan tidak sesuai regulasi ini pungli, ini bisa masuk rana hukum. Jadi, Regulasi tidak jelas
"Dalam hal menarik retribusi, PUD Klabat harus sesuai dengan regulasi yaitu Perda No1 Kabupaten Minahasa Utara tentang Retribusi. Jadi apa yang tidak diatur dalam Perda apapun alasannya jangan di pungut,"tegas Rondonuwu.
Senada dengan Rondonuwu, mantan anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara Piet Luntungan mengatakan sumber dari masalah ini adalah Perda yang terlalu banyak tafsiran dan interpretasi,"jadi intinya Perda ini harus ditinjau atau direvisi kembali agar tidak bias kemana mana,"ujar Luntungan.
Luntungan menambahkan, biarkan masyarakat membuang sampah di TPA. Ini masalah perut, revisi dulu perdanya supaya jelas. Dan jangan lupa kita juga harus menyiapkan fasilitas kepada masyarakat. PD klabat punya pendapat dari banyak sumber tetapi masyarakat, mereka butuh makan setiap hari,” ucap mantan Anggota DPRD Minut ini.
Pendapat berbeda disampaikan anggota DPRD Komisi II Arnol Lamuni mengatakan, yang dilakukan PUD Klabat berdasarkan Perda, mereka yang dipercayakan untuk mengelolah sampah. Jalan keluarnya tinggal kesepakatan bersama jika terlalu tinggi bisa diatur secara bersama. Mundur majunya perusahan dan pengusaha ini tergantung keduanya. Kalau ada pertentangan kita bahas bersama. Ini hanya miss komunikasi,"ujarnya.
Lain lagi kata Ketua Fraksi Golkar Edwin Nelwan, kita tidak boleh mengabaikan fingsi sosial. Regulasi harus diperbaiki. Pemkab harus proaktif dinas-dinas jangan diam. Segera mengupdate regulasi. Jangan coba-coba melakukan sesuatu diluar aturan.
Ditambahkannya,“Ini dipending dulu.
Terkait penyampaian Awuy, Dirut PUD Klabat Masye Dondokambey katakan bahwa bahwa retribusi yang mereka lakukan berdasarkan Peraturan Bupati (Perda) nomor 2 tahun 2018 pasal 4 bahwa PUD Klabat dapat menyelenggarakan jasa pengelolaan sampah di Kabupaten Minahasa utara.
“Kami tidak melanggar aturan. Apa yang kami lakukan berdasarkan Perbup no 2 tahun 2018. Dan Dinas lingkungan hidup telah memberikan kewenangan kepada PUD Klabat untuk pengangkutan sampah dan menghibahkan 3 unit kendaraan pengangkut sampah,” ucap Masye.
Dikatakan Masye, justru para pengusaha pengelola sampah ini telah menjadi pihak ketiga dari PUD Klabat dan melakukan penandatanganan MOU dengan kesepakatan untuk menyetor kepada PUD Klabat namun mereka menunggak dan tidak lagi menyetor sementara mereka memungut biaya sampah kepada masyarakat.
” Jika mengikuti peraturan daerah, sampah bervolume 1×1 meter biayanya 100 ribu. Tetapi kami tidak memungut seperti itu. Untuk membantu mereka kami memberikan keringanan hanya 200 ribu/ bulan dan sudah menunggak sampai 8 bulan. Sementara, keuntungan mereka dari tagihan sampah masyarakat yangat besar,” pungkas Dondokambey.
Sampai berita ini di turunkan,belum ada rekomendasimyang diberikan oleh DPRD Kabupaten Minut. Pimpinan Rapat mengatakan akan melakukan kajian terhadap.regulasi yang di pakai oleh PUD Pasar. Setelah itu dilakukan baru kami akan menerbitkan rekomendasi terkait permasalahan ini
"Kami sebagai Anggota legislatif yang hadir saat ini,dari lintas komisi 1,2 dan 3 akan segera mengevalusi kembali untuk mendapatkan solusi yang terbaik kedepan,untuk Rapat Dengar Pendapat Saat ini kami sepakat untuk di skors, dan nanti kami akan mengundang kembali PUD KLABAT dan Pelaku Usaha jika kami sudah bisa menemukan solusi yang terbaik kedepan,"pungkas Jimmy Mekel sebagai pimpinan Rapat
Sebagai informasi, RDP (Hearing) ini dipimpin Ketua Komisi III Jimmy Mekel dihadiri Wakil Ketua DPRD Minut Olivia Mantiri, Ketua Komisi II Stendy Rondonuwu bersama anggota Komisi I,II dan III, Arnol Lamuni, Edwin Nelwan, Marssel, Sarhan Antili, Fendy Moha, Anthoni Pusung, Fredrik Funtuwene, Joseph Dengah, Poltje Sundah, Poultje Sundalangi.
Turut hadir pula Kadis Lingkungan Hidup Marthen Sumampouw, Sekeretaris Dewan Jossy Kawengian,, Direktur PUD Klabat Masye Dondokambey dan jajaran serta masyarakat pengusaha sampah Minahasa Utara. (*/Oby)
COMMENTS