Manado- Menindaklanjuti upaya damai yang diajukan kuasa hukum dari Conny Rumondor, Tim Kuasa Hukum Reinhard Manulang , Marcelino Mewengkang SH, dkk akhirnya sepakat bersama PH dari CR untuk mencabut gugatan perdata yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Manado, terhadap Conny Rumondor. Selasa (13/09/2022).
Adapun bentuk kesepakatannya adalah Kuasa hukum dari RM alias Manulang mencabut gugatan di Pengadilan Negeri dan pengembalian jaminan berupa sertifikat, demikian juga Rumondor menutup laporan di Polda serta telah dilunasinya uang sebesar Rp185 juta.
"Ini cuma miscommunication, ketika pihak Rumondor melaporkan klien kami ke polda Sulut atas laporan dugaan penipuan dan penggelapan, kami pun mengambil langkah, menempuh upaya gugatan perdata ke pengadilan. Tapi semuanya tidak ada permasalahan lagi, " Ujar Marcelino Mewengkang , bersama tim, Simbey Leke SH, Welly Ferdinand Lumy SH,
Chrizta Karamoy SH, Ferry Mewengkang SH, dan Corry Sengkeh, usai mengurus penarikan gugatan, di PTSP PN Manado.
Lanjut Mewengkang, adanya upaya damai dari pihak Conny Rumondor, yang telah beritikad baik dengan mengembalikan pinjaman sejumlah Rp.185 juta. Sebaliknya , itu diikuti juga kliennya dengan mengembalikan sejumlah jaminan berupa sertifikat.
"Melalui kuasa hukum Conny Rumondor telah melunasi pinjaman, juga klien kami telah mengembalikan yang dijaminkan berupa sejumlah sertifikat dan telah diserahkan pada Senin 12 September di Jakarta," Tandas Mewengkang.
Terinformasi, baik Rumondor dan Manulang sempat baku panas dan viral di media terkait hutang piutang. Conny Rumondor kemudian melapor ke Polda Sulut, Laporan Polisi Nomor LP/B/424/VIII/2022/SPKT/Polda Sulut, tertanggal 30 Agustus 2022, dengan terlapor Reinhard Manulang.
Sebagai informasi sebelumnya Manulang telah mendaftarkan gugatan perdata, terdaftar dikepaniteraan, no reg. 1154/SK/PN.Mdo , tertanggal 31 Agustus 2022.
(**/Oby)
COMMENTS