BITUNG- Wakil Wali Kota Bitung, Hengky Honandar, S.E bersama Pj. Sekretaris Daerah Kota Bitung, Ir. Ign. Rudy Theno, S.T. M.T mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kota Bitung yang bertempat di Ruang Sidang DPRD Kota Bitung. (Senin 26/9/2022).
Agenda Rapat membahas tentang Pembicaraan Tingkat 1 Dalam Rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2023.
Wakil Wali Kota menyampaikan tanggapan Pemerintah Kota Bitung tentang Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2023 yaitu, Berdasarkan peraturan Menteri dalam Negeri nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2023 disusun didasarkan prinsip sebagai berikut :
1. Sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah.
2. Tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
4. Berpedoman pada RKPD, KUA, DAN PPAS.
5. Tepat waktu, sesuai dengan tahapan, dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
6. Dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. APBD merupakan dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah.
Turut Hadir dalam rapat Pembahasan itu Forkopimda Kota Bitung, serta Jajaran Pemerintah Kota Bitung.(Z)
COMMENTS