Manado-Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskop-UKM) Pemprov Sulut mengingatkan bagi kepengurusan koperasi wajib melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun 2022.
Pelaksanaan RAT guna mempertanggungjawabkan keseluruhan aktifitas koperasi, baik organisasi maupun usaha koperasi.
“Sesuai Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 19 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan RAT bagi koperasi yang tak melaksanakan akan dikenakan sanksi administrasi dan selanjutnya akan direncanakan dibubarkan. Selanjutnya tidak dapat melaksanakan kegiatan mengatasnamakan koperasi,” tegas Kadiskop-UKM Sulut Ir Ronald Sorongan, Senin (23/01/2023).
Ia mengaku, saat ini pihaknya sedang mengevaluasi koperasi yang aktif dan tidak aktif di Bumi Nyiur Melambai. Untuk itu dimintakan seluruh koperasi segera melakukan kewajiban pendaftaran ulang, yang telah diatur berdasarkan Undang-Undang (UU) 25/1992 Tentang Peroperasian dan Peraturan Pemerintah (PP) 7/2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
“Juga sesuai Peraturan Menteri Koperasi UKM 3/2021 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah tersebut di atas. Serta Surat Edaran Gubernur Sulut 518/19.9834/Sekr.se.UKMD Tentang Pendaftaran Kembali Bagi Koperasi Yang Berbadan Hukum Di Wilayah Provinsi Sulut. Untuk itu, diwajibkan kepada koperasi yang berbadan hukum dan yang melaksanakan aktivitasnya di wilayah Sulut agar dapat mendaftarkan kembali di Dinas Koperasi UKM Daerah Sulut,” tuturnya.
Bila hal tersebut tak diindahkan, tegas Sorongan, koperasi tersebut dinyatakan tidak aktif.
“Kalau tak lakukan RAT, berarti koperasi itu bermasalah dan tidal aktif lagi,” tutupnya.(*/ifa)
COMMENTS