Manado-Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Daerah (ESDMD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Drs Fransiscus Maindoka menegaskan bahwa penambangan ilegal atau yang lebih dikenal dengan PETI (Penambangan Tanpa Izin) adalah bentuk tindakan kejahatan yang melanggar hukum.
Menurutnya, melonjaknya kebutuhan pasar komoditas mineral dan batuan yang terjadi setahun terakhir membuat kegiatan pertambangan tanpa izin kian marak.
Beberapa kegiatan ilegal mining misalnya yang terdapat di Kelurahan Matani I Kota Tomohon dan Desa Tataaran II Kabupaten Minahasa (daerah Kasuang), Sulut.
"Walaupun sudah berulang kali diberikan surat peringatan dari Kepala Cabang Dinas Wilayah I Dinas ESDMD Sulut ibu Widya Masengi ST MARS karena kegiatan penambangan liar melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 158 bahwa "setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksudkan pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus milyar rupiah)" akan tetapi sampai dengan saat ini pemantauan dilapangan kegiatan PETI masih berjalan sebagaimana biasa," ungkap Maindoka kepada media ini, Rabu (08/02/2023).
Maindoka menegaskan kembali, kegiatan PETI di lokasi tersebut juga mendapatkan reaksi dari masyarakat sekitar karena dapat membahayakan keselamatan karena tidak mengikuti kaidah-kaidah pengertian penambangan yang memadai, terjadi kerusakan lingkungan hidup, serta berpotensi terjadinya bencana banjir, tanah longsor, juga sangat berpengaruh pada kualitas dan kuantitas air tanah dan mengurangi kesuburan tanah.
Selain itu aktivitas pertambangan tanpa izin juga berpotensi menimbulkan masalah sosial, gangguan keamanan dan kerusakan hutan serta yang pasti terjadi kerugian bagi negara yakni
hilangnya potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP serta Penerimaan Pajak Daerah," tegasnya.
Maindoka menambahkan, ada konteks lokal yang membuat maraknya penambangan ilegal karena adanya proyek besar di Minahasa yang tidak selektif dalam menggunakan sumber material yang digunakan apakah bersumber dari tambang yang berizin ataukah PETI.
PT Bumi Karsa sebagai perusahaan yang mendapatkan amanah melakukan Proyek Strategis Nasional Revitalisasi Danau Tondano, ketika dikonfirmasi oleh Dinas ESDMD lewat Kepala Cabang Wilayah I, mereka tidak meminta para suplier material untuk menunjukkan izin tambang mereka. Padahal sudah diperingatkan bahwa suplier mereka adalah PETI.
"Sampai saat ini pihak ESDMD Provinsi Sulut sedang berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, mulai dari tingkat Resort (Polresta Tomohon) maupun Polda Sulut untuk menindak lanjuti hal tersebut. Kita tunggu saja dimana akan berakhir," tegas Maindoka dengan nada kesal.(*/ifa)
COMMENTS