Minahasa Utara- Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Manado memenuhi panggilan sebagai wakil fasilitator dalam proses diversi pada tingkat kejaksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara, Rabu (8/2).
Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Muda, Robert W. Derry beserta Kasubsi Bimbingan Kemasyarakatan Anak, Hendra Musa dan Plt. Kasubsi Registrasi Klien Anak dan kasubsi Bimbingan Kerja Anak, Junni Missy Tahulending melaksanakan proses diversi pada tingkat kejaksaan terhadap Anak yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan.
Proses Diversi ini dihadiri oleh Jaksa dari Kejari Minahasa Utara sebagai fasilitator. Kemudian sebagai peserta dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, Anak, Orangtua Anak, korban, dan keluarga korban.
Upaya diversi disepakati dengan korban belum memaafkan Anak dan proses hukum dilanjutkan ke tingkat selanjutnya.
Pada tingkat selanjutnya, yakni tingkat pemeriksaan akan dilaksanakan diversi di pengadilan. Pelaksanaan diversi ini sebagaimana tertulis pada Pasal 7, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
(**/Oby)
COMMENTS