Manado- Legislator DPRD Sulut harus senantiasa menjaga sikap. Pasca ditetapkan Kode Etik DPRD dan Tata Beracara Badan Kehormatan (BK), sejumlah aturan ditegakkan.
Diungkapkan Ketua Pansus penyusun Sandra Rondonuwu saat diwawancarai di ruang kerjanya (Rabu 22/3) Kode Etik yang disusun ini mengandung makna sebagai instrumen yang memberikan batasan kewenangan dan sikap bagi para anggota DPRD, dan mampu membedakan sebagai anggota masyarakat biasa dengan statusnya sebagai anggota DPRD, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan perilaku dan moralitas anggota DPRD. Kemudian anggota DPRD sebagai wakil rakyat yang disegani dan memiliki integritas yang baik di hadapan masyarakat.“Serta menjaga martabat dan kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD serta memandu pimpinan dan anggota DPRD dalam melaksanakan tugas, kewajiban, wewenang dan tanggung jawabnya kepada Negara dan masyarakat serta konstituennya,” urainya.
Dalam sejumlah pasal, diatur hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan seorang pimpinan dan anggota DPRD. Dalam Bab XIII tentang larangan bagi anggota dewan Pasal 21 berisi Pimpinan dan Anggota DPRD dilarang terlibat didalam penyalahgunaan narkotika.
Yang cukup menarik adalah pada Pasal 22. Di situ mengamanatkan Pimpinan dan Anggota DPRD dilarang melakukan kekerasan di ruang publik. (**/Oby)
COMMENTS