Airmadidi-Polemik yang sempat menarik perhatian publik tentang pembayaran gaji yang menunggak di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) kini menemui titik terang.
Dirut PDAM Roland Maringka akhirnya dapati solusi melalui hearing bersama komisi III DPRD, Selasa (31/01/2023) di Kantor DPRD Minut.
Ini adalah lanjutan dari dengar pendapat sebelumnya dengan pembawa aspirasi yaitu karyawan yang gajinya belum terbayar kurun waktu 8 bulan.
Seperti paparan Maringka sebelumnya, tunggakan gaji yang belum terbayar ke bebarapa karyawan selama ini, tetap akan dipertanggungjawabkan. Namun tentunya harus melalui pembahasan secara administratif, prosedural, dan jelas.
Kini dengan inisiasi hearing bersama komisi III DPRD, solusi pun didapati. Dijelaskan Maringka, setelah ada kesimpuan bersama dengan komisi III DPRD, maka kini masalah tersebut sudah ada jalan keluarnya. Dihadapan karyawan, kesimpulan dengar pendapat pun disampaikan oleh Dirut Maringka.
"Jadi pembicaraan bersama pihak komisi III, kami telah menyimpulkan untuk tahun berjalan 2023, gaji karyawan normatif dibayar. Gaji bulan januari dibayar pada bulan februari." Ungkap Maringka.
Lebih jauh dia menjelaskan, mengenai gaji yang belum terbayar, itu akan diupayakan dengan cara menyicil.
"Sedangan gaji yang belum terbayar, akan kami bayarkan secara menyicil" Kata Maringka.
Ketua komisi III DPRD Minahasa Utara Jimmy Mekel pun mengakui kinerja Roland Maringka. Meski belum lama menjadi Dirut PDAM, Maringka tetap berupaya mencari solusi untuk masalah tersebut.
"Untuk pembayaran gaji yang menunggak, itu nantinya akan diambil dari hasil penagihan karyawan PDAM itu sendiri. Sangat bertanggung jawab, Dirut PDAM kita tetap berusaha membayar." Ucap Mekel.(eba)
COMMENTS