Manado-Pemprov Sulawesi Utara (Sulut) terus menyeriusi percepatan penyelesaian revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulut tahun 2022.
Ini menjadi penting untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian pembangunan, sekaligus menjamin terwujudnya tata ruang wilayah kabupaten/kota di Bumi Nyiur Melambai yang berkualitas.
Tindak lanjut pembahasannya dilakukan pada rapat bersama yang dipimpin Sekprov Sulut, Steve Kepel ST MM di ruang rapat Sekprov di Kantor Gubernur Sulut, Selasa (04/04/2022).
Steve Kepel mengatakan rapat tersebut mengundang sejumlah pihak terkait baik organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulut dan akademisi.
"Kita terus dorong dan cari tahu hal-hal apa yang menghambat perampungan RTRW ini. Itu kita bicarakan bersama agar cepat dituntaskan," ujar dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah (PUPR) Sulut, Alexander Wattimena menjelaskan, pihaknya berupaya agar menyelesaikan revisi RTRW Provinsi Sulut 2022 dengan waktu finalnya sampai akhir 2023.
"Memang masih ada sejumlah persoalan yang saat ini kami seriusi. Target kita tuntas akhir 2023. April nanti kami akan konsultasikan ke Kementrian KKP," jelasnya.
Ia menyebut ada tiga persoalan yang menjadi hambatan. Pertama, belum adanya penyepakatan KP2B Provinsi Sulut yang meliputi LP2B dan LCP2B.
Kedua, terdepat perbedaan data pulau antara berita acara dari Bina Adwil Kemendagri dan GAZETTER Big (353 pulau) dan Kepmendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 (353 pulau). Dimana terdapat 270 pulau ada di garis pantai, dan 4 pulau ada perubahan nama.
Ketiga, proses integrasi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) ke dalam Revisi RTRW Provinsi Sulut setelah mendapatkan persetujuan teknis dari Menteri Kelautan Perikanan.
"Awalnya kita memang bahas ini bersama kabupaten/kota untuk meminta masukan. Kita juga harap ini bisa tuntas sesuai yang direncanakan," tandasnya.(*/ifa)
COMMENTS